BONDOWOSO– Unit Resmob SatReskrim Polres Bondowoso amankan dua pria pembuat onar dalam cafe.
Dua orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan tersebut inisial MA (22) Desa Sukowiryo Rt. 09 Rw. 02 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan AV (21) Desa Dadapan Rt. 08 Rw. 01 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
kejadian berawal pada, Minggu tanggal 18 Desember sekira pukul 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) warga Dusun Krajan Rt. 10 Rw. 04 Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso bersama-sama dengan rekan-rekan sesama anak punk berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami untuk melaksanakan Anniversary Outsider.
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib korban dan rekan-rekannya mulai meminum minuman keras sembari menikmati acara tersebut. Korban meminjam sepeda motor tersangka AL dengan maksud korban hendak Ke sungai untuk BAB. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe tersebut dan korban lupa untuk mengembalikan kunci sepeda motor tersebut kepada tersangka AV.
Pada saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya kepada korban, akan tetapi korban lupa menaruh kunci sepeda tersebut dan tiba-tiba rekan-rekan korban yang yang mengetahui bahwa kunci sepeda motor tidak ada pada korban, akhirnya mereka langsung memukul korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka lebam dibagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang.
Kapolres Bondowoso Polda Jatim AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan.
“Kedua pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan kita amankan, Minggu (18/12),” kata AKP Agus, Senin (19/12) di Polres Bondowoso Polda Jatim.
Dijelaskan AKP Agus, saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti Visum Et Repertum. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana.(*)