SEPUTARINDONESIA.NET– Satreskrim Polres Pamekasan bekuk pelaku pembunuhan terhadap Cakades (Calon Kepala Desa) Batubintang, Kecamatan Batumarmar Pamekasan yang terjadi pada Rabu 02/Maret 2022 kemarin.
Pelaku diringkus di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur diketahui inisial AH (36) yang merupakan warga desa Batubintang, Batumarmar Pamekasan.
Dijelaskan, AKBP Rogib Kapolres Pamekasan, bahwa saat kejadian yang mengakibatkan korban tewas di tempat, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban.
” AH (36) merupakan pelaku dari pembacokan Cakades tersebut dan hasil tersebut berdasar pada keterangan saksi di lokasi kejadian,” jelas Kapolres, Jumat (4/3/2022).
Dari saksi-saksi, anggota Satreskrim mengembangkan hasil dari penyelidikan dan setelah mengantongi ciri ciri terduga pelaku, Tim Sakera Polres Pamekasan bergegas melakukan pencarian hingga penangkapan.
Setelah kantongi pelaku AH, Satreskrim bergegas menuju lokasi dimana pelaku bersembunyi, saat itu pelaku sedang berada di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tambahnya.
“Pelaku AH ditangkap saat berada di wilayah Sampang,” tambahnya.
Usai dilakukan penangkapan terhadap AH, petugas melakukan introgasi awal dan hasilnya bahwa pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap korban hingga tewas di tempat.
Pelaku mengaku, bahwa pembacokan itu dilakukan sendiri, lantaran merasa emosi dan mengaku terancam akibat korban di duga saat itu memegang sesuatu yang diduga sajam yang diselipkan di pinggul kirinya.
Kini pelaku tengah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan kedalam penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun karena melanggar Pasal 340 Subs 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat 3 KUHP.
Petugas juga menemukan barang bukti yang ikut diamankan di Mapolres Pamekasan diantaranya, pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna coklat yang berukuran 58 cm, 1 set baju tersangka, 1 Unit mobil pick up dengan Nopol D 8344 DG dan 1 Unit Motor Vario Nopol M 4103 CN.
“Saat ini petugae tengah melakukan proses pengembangan, diduga masih ada tersangka lainnya,” tutup Kapolres Pamekasan.(*/hen)