Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pemilik 3,1 Gram Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 2M
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pemilik 3,1 Gram Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 2M
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pemilik 3,1 Gram Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 2M

admin 3 years ago 753 Views

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Sidang Tuntutan dengan Terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas pemilik sabu sebanyak 3,1 gram berlangsung diruang Candra PN.Surabaya secara online, Kamis (13/5/2022).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

“Terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU.

Oleh karenanya, terhadap terdakwa akan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon, Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Terdakwa ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram , 1 HP Xiaomi dan yang 100 ribu.

Untuk sidang selanjutnya Penasihat hukum terdakwa akan menanggapi tuntutan JPU, dengan mengajukan Pledoi ( pembelaan) pada Kamis pekan depan, dan sidang ditutup oleh hakim Sutrisno.(*)

TAGGED: Peristiwa, PNsurabaya, sabu, Sidang, Terdakwa
admin May 14, 2022
Previous Article Mantan Kapolresta Banyuwangi Jabat Dirreskrimsus Polda NTB
Next Article Aksi Pembunuhan di Kebun Kopi Diungkap Polres Probolinggo

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

21 hours ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

1 day ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

6 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?