SEPUTARINDONESIA.NET– Sat Narkoba Polres Toba menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Toba. Hasilnya, Sat Narkoba Polres Toba kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Seorang laki-laki Berinisial T.M alias Bule (34) warga sipitupitu Desa Narumonda V Kecamatan Narumonda Kabupaten Toba, Selasa (07/12/2021) sekira pukul 19.30 Wib
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K.M.H melalui Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir membenarkan, adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini oleh Sat Narkoba Polres Toba
Laki-laki yang diamankan mengaku bernama T.M alias Bule melakukan pidana Narkoba jenis Sabu
Polres Toba akan selalu memburu para pelaku Narkoba. Kita gelorakan perang terhadap Narkoba.
“Kami berharap peran serta kepada masyarakat agar memberikan informasi apabila melihat dan megetahui transaksi narkoba,” kata Kasi Humas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba dari pelaku berupa satu paket/ plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, enam paket/bungkus ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan keseluruhan berat bruto sabu 2,81 gram.
satu embar tisu warna putih, satu buah sedotan berbentu sendok, satu bungkus rokok merk Surya, satu buah mancis yang sudah dimodifikasi, satu buah bungkusan plastik klip yang masih baru dan satu unit Handphone merek Vivo.
Pelaku kini dipenjara dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 , pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)