Sampang – Membeli lahan atau tanah secara sah, bahkan disepakati bersama oleh kedua belah pihak, belum tentu menjamin akan berjalan mulus, serta sesuai dengan yang diharapkan. Kejadian ini yang telah dialami dan dirasakan oleh salah satu warga berinisial A.N, saat menceritakan jika dirinya merupakan salah seorang pembeli yang telah menjadi korban, dari H. Badrut Tamam selaku penjual serta pemilik awal, dari gudang dan lahan kosong di sekitar Perumahan Puri Matahari, Jalan Rajawali, Kecamatan Kota Sampang, Sabtu (8/6/2024).
Dijelaskannya, gudang serta lahan kosong yang telah dibelinya secara lunas, serta prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur akad jual-beli pada Tahun 2010 lalu. Adapun, Dirinya tak pernah habis pikir, karena sempat berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran dipermasalahkan, serta dilaporkan ke Mapolres Sampang oleh pihak H. Badrut Tamam selaku penjual sekaligus pemilik asal tanah yang dimaksud, dengan tuduhan dan laporan pengrusakan batas tanah.
Padahal saat itu, dirinya selaku pembeli hanya ingin membongkar salah satu bangunan yang masih berdiri kokoh, tepat diatas tanah yang sudah dibeli lunas, serta sah menjadi hak milik pihaknya tersebut. Adapun, pembongkaran yang dimaksud sudah dibahas secara bersama dengan pemilik awal sebelumnya, serta perjanjian tersebut telah sesuai dengan kesepakatan awal. Dimana, pihak H. Badrut Tamam menyepakati, jika bangunan yang dimaksud nantinya, akan dibongkar pihaknya usai pelunasan.
Alasan pihaknya menegaskan pentingnya pembongkaran bangunan yang dimaksud, selain karena pada saat itu gedung tersebut masih berdiri kokoh diatas tanah yang sudah dibeli secara sah serta sudah dibalik nama. Adapun, pembongkaran itu bertujuan demi penyelarasan batas tanah, serta untuk penyesuaian ukuran tanah, dan agar mengetahui total lahan secara keseluruhan. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, pihak penjual tidak pernah melakukan pembongkaran bangunan yang dimaksud. Sehingga, pihak inisial A.N dengan terpaksa melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
“Awal mula pembelian tanah tersebut, dikarenakan adanya faktor kebutuhan ekonomi. Sebabnya, sebelum proses balik nama sertfikat, kami sempat melakukan pembayaran atau penebusan sertifikat tanah itu ke salah satu Bank yang ada di Sampang. Adapun selama proses jual-beli, pihak H. Badrut Tamam beserta keluarga, telah melakukan pengukuran bersama, terhadap luas bidang tanah tersebut, dengan disaksikan oleh pihak BPN Sampang dan notaris setempat”, jelas inisial A.N
Dia mengungkapkan, pengaduan dan pelaporan beralasan pengrusakan batas, yang telah dilayangkan H. Badrut Tamam kepada pihak berwajib saat itu, dinyatakan selesai setelah diadakan sidang secara internal, serta di mediasi langsung oleh pihak Polres Sampang, dengan menghadirkan pihak Kejaksaan Sampang, Kodim 0828 Sampang, serta BPN Kabupaten Sampang. Adapun, akhirnya pihak H. Badrut Tamam yang dinyatakan bersalah pada saat itu.
“Dulu, kami pernah dilaporkan dengan tuduhan tak mendasar. Saat itu, kami dituduh melakukan pengrusakan batas tanah yang telah kami beli dari mereka. Namun, setelah dilakukan mediasi secara internal oleh beberapa pihak, akhirnya kami dinyatakan menang serta tidak bersalah. Hal itu dikuatkan, dengan keluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari pihak kepolisian”, ungkapnya.
Di sisi lain, H. Badrut Tamam menepis tudingan jika dirinya telah melakukan penyerobotan lahan milik orang lain. Ia juga menyayangkan kegiatan pengukuran yang telah dilakukan, hal itu dikarenakan tidak adanya konfirmasi serta melibatkan pihaknya. Dirinya beralasan, khawatir akan adanya ketidakpahaman tentang batas-batas tanah atau lahan yang terjual kepada inisial A.N, saat dilaksanakan pengukuran tanpa dihadiri dan disaksikan pihaknya tersebut.
“Kami menyayangkan adanya kegiatan pengukuran ulang, yang mana hal itu dilakukan tanpa melibatkan, serta disaksikan pemiliknya, maksud saya adalah pemilik asal tanah tersebut. Sebabnya, proses pengecekan lokasi dan pengukuran ulang tersebut, saya anggap liar. Tapi, kalau pihak inisial A.N hanya ingin mengukur luas lahan milik mereka saja, ya tidak apa-apa silahkan. Asal mereka harus tau dan paham akan batas kanan, kiri, depan dan belakang, dari tanah yang mereka ukur”, tukas H. Badrut Tamam, saat di konfirmasi melalui seluler.
Lebih lanjut, ia membenarkan kejadian pada Tahun 2010 lalu, mengenai pengaduan serta pelaporan pengrusakan batas, terhadap pihak inisial A.N kepada pihak berwenang setempat. Selain itu, H. Badrut Tamam juga mengiyakan saat ditanya terkait hasil putusan, dari penyelesaian perkara pengrusakan batas tanah yang dilaporkannya, yang ternyata dimenangkan oleh pihak terlapor. Adapun keputusan yang dimaksud, diperkuat dengan keluarnya SP3D dari kepolisian setempat.
“Iya dimenangkan terlapor. Kami terpaksa melayangkan laporan saat itu, karena kami mengalami sejumlah kerugian materi, yang disebabkan robohnya gedung berupa tandon air pencucian garam oleh pihak pembeli. Meski dengan alasan bangunan berupa tandon tersebut, berdiri kokoh di atas tanah yang pada saat itu sudah sah, lantaran lahan kami telah dibeli dan di balik nama oleh mereka”, tandasnya. (RIZ)