Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran Selalu Patuhi Prokes Covid-19
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran Selalu Patuhi Prokes Covid-19
DaerahPemerintahan

Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran Selalu Patuhi Prokes Covid-19

admin 4 years ago 48 Views

SEPUTARINDONESIA.NET, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan perjalanan jauh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijrah.

Hal tersebut sesuai surat edaran (SE) bernomor : 800/1992/412.301/2022 yang dikeluarkan Rabu, (20/4/2022). Dalam SE tersebut berisi tentang ketetapan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan pada 29 April 2022 dan kemudian 4-6 Mei 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, sesuai tertulis dalam SE, menyebut pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek, yaitu :

1. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kelima penggunaan platform PeduliLindungi.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, masing-masing kepala OPD diharap memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Irul)

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.
Kapal Meratus Line Angkut 1.140 Ton ‘Emas Hitam’ Ilegal, Dokumen Lolos Karena Ceroboh!
Mediasi Soal Tambang Emas Gunung Botak Buntu: Masyarakat Adat Tuntut Penyelesaian Hak Lahan
Tak Mempan Mediasi Sekolah, Siswa SMP Korban Bully di Wonokromo Trauma Berat, Minta Pindah ke SMPN 48.
admin April 25, 2022
Previous Article Berawal dari Pencurian di Minimarket, Polisi Ungkap Kasus Besar
Next Article Selain Kasat Narkoba, Kapolsek Gubeng Adapula Satpam, Pegawai SPBU yang Terima Reward
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

7 hours ago

Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

1 day ago

Kapal Meratus Line Angkut 1.140 Ton ‘Emas Hitam’ Ilegal, Dokumen Lolos Karena Ceroboh!

1 day ago

Mediasi Soal Tambang Emas Gunung Botak Buntu: Masyarakat Adat Tuntut Penyelesaian Hak Lahan

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?