SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban di berbagai lapak penjualan. Langkah ini diambil untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi, serta mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan antraks.
Selasa siang, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Surabaya gencar melakukan pengawasan di berbagai titik penjualan hewan kurban. Kabid Peternakan DKPP Kota Surabaya, Aristono, menegaskan pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan hewan kurban bebas dari penyakit, termasuk antraks dan PMK. Selain pemeriksaan fisik, tim dokter hewan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang.
Hingga saat ini, tercatat 3.311 ekor hewan kurban telah masuk ke Surabaya dengan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Rinciannya, 1.546 ekor sapi, 1.665 ekor kambing, dan 100 ekor domba.
Aristono menjelaskan Pemeriksaan hewan kurban ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyakit PMK dan antraks karena hewan kurban ini nantinya akan dikonsumsi masyarakat. Pedagang hewan kurban juga wajib memiliki SKKH dari daerah asal, izin dari kelurahan/kecamatan setempat, menyediakan pagar pengaman, dan tempat pemotongan hewan darurat.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk antisipasi adanya penyakit jelang idul adha, pedagang juga wajib memiliki SKKH dari daerah asal, izin kelurahan atau kecamatan setempat” ucap Aristono.
Arnawi, pemilik lapak sapi kurban di Surabaya, menyambut positif langkah Pemkot Surabaya. Ia mengaku senang dengan adanya pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Saya senang dengan adanya pemeriksaan hewan kurban dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Surabaya, dan dalam pemeriksaan tersebut hewan kurban yang dijual dinyatakan sehat semua,” ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi mata, mulut, kaki, gigi, hingga suhu tubuh. DKPP Kota Surabaya akan melakukan pengawasan ini hingga 4 Juni 2025 di 31 kecamatan dan 154 kelurahan se-Kota Surabaya.