SURABAYA, SEPUTARINDINESIA.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Selasa siang. Penyegelan dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolrestabes Surabaya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, dan Satpol PP Kota Surabaya.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan petugas yang menemukan bahwa gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemilik gudang, Jan Hwa Diana, telah melanggar peraturan yang berlaku.
“Gudang ini beroperasi tanpa TDG. Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Eri Cahyadi.
Ia pun meminta seluruh perusahaan di Kota Surabaya untuk menaati peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah.
selain memiliki NIB Tidak adanya TDG merupakan pelanggaran serius. Kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pasal 3 ayat 1 Permendag tersebut menyebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG, sementara penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan (Pasal 4 ayat 1). Wali Kota juga dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pasal 5).
Pemkot Surabaya menekankan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan aman di Surabaya. Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
“Ini juga merupakan pembelajaran bagi pengusaha yang ada di surabaya untuk di jadikan suatu contoh jangan bikin gaduh di surabaya” ucap walikota surabaya.