SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah tanah berupa jalan dari Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma. Serah terima hibah tanah tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Surabaya, Selasa (11/3/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada Pusvetma atas hibah tanah kepada Pemkot Surabaya. Menurutnya, jalan yang terletak di Jambangan Baru LVK itu, selama ini belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Kota Surabaya.
“Alhamdulillah, Pusvetma hari ini menghibahkan tanahnya kepada Pemkot Surabaya. Karena di Pusvetma Karah, ada jalan itu tidak masuk dalam Simbada Surabaya, sehingga pada waktu itu kita telusuri, ternyata tanahnya Pusvetma. Dan hari ini Pusvetma menghibahkan tanah itu sebagai tanah aset pemerintah kota,” kata Wali Kota Eri usai acara penandatanganan serah terima hibah.
Ia mengungkapkan bahwa Jalan Jambangan Baru LVK telah digunakan oleh masyarakat sejak tahun 1970-an. Bahkan, Wali Kota Eri masih mengingat jika jalan alternatif ini sudah ada sejak ia masih kecil.
“Karena jalan ini insyaallah mulai tahun sekitar 70-an, karena saya waktu kecil juga lewat jalan itu. Itu mulai dari dulu, sehingga waktu saya jadi wali kota tanya, ini asetnya siapa, kok tidak ada di SIMBADA, ternyata asetnya Pusvetma,” ungkapnya.
Dengan hibah ini, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Jalan Jambangan Baru LVK, secara resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya. Sehingga ke depan tanah aset tersebut dapat terus dimanfaatkan sebagai jalur alternatif atau jalan bagi masyarakat.
“Sehingga tanah yang hari ini menjadi jalan itu bisa terus dimanfaatkan. Bayangkan kalau itu ditutup, digunakan Pusvetma, pengendara bisa muter karena itu menjadi jalan alternatif. Matur nuwun (terima kasih) Pusvetma yang sudah memberikan hibah kepada Pemkot Surabaya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma, drh. Edy Budi Susila menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah digunakan masyarakat sejak tahun 1970. Namun, dalam pencatatan aset, jalan itu masih tercatat sebagai milik Pusvetma.
“Jadi memang jalan ini sudah dimanfaatkan oleh warga sejak tahun 1970, dan dari catatan aset, memang masih menjadi catatan aset dari Pusvetma,” ujar Edy Budi.
Setelah dilakukan kajian dan mengikuti rekomendasi pencatatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), Edy mengungkapkan bahwa Pusvetma akhirnya memutuskan untuk menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Surabaya
“Sehingga kita tindak lanjuti sesuai rekomendasi dari pencatatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), kita serahkan ke Pemkot Surabaya untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat,” jelasnya.
Menurut Edy, jalan tersebut memang sudah berfungsi sebagai jalan umum, meskipun secara administrasi masih tercatat sebagai aset Pusvetma. Oleh karena itu, hibah ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi aset agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Karena itu sudah menjadi jalan umum, jadi tidak masuk dalam sertifikat kami, tapi di catatannya masih tercatat. Jadi ini sebagai tindak lanjut dari penertiban untuk administrasi. Semoga nanti bisa bermanfaat,” pungkasnya. (irm)