SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025. SE ini ditujukan kepada para asisten, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), camat hingga lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Penetapan jam kerja ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemkot Surabaya,” ujar Ikhsan dalam Surat Edaran tersebut.
Berdasarkan SE tersebut, Ikhsan juga menjelaskan aturan terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 H. Pertama adalah pada hari Senin hingga Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.
“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 – 15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB,” jelas Ikhsan.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai pada bulan Ramadan. Skor lembur ini akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Ikhsan menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga menetapkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai selama Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan,” katanya.
Di akhir SE tersebut, Ikhsan mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing. (irm)