Seputarindonesia.net || Surabaya – Pengunjung Cafe Blue Fish Tegal Sari, Ferry Januarizal Febian diputus bersalah melakukan perlawanan terhadap Anggota Sat Pol PP dan Linmas Kota Surabaya dengan memukul, menyikut dan menendang saat bertugas patroli Jam malam PPKM di Cafe dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan Pidana dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan Kepada Seorang Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaanya sah, sesuai Pasal 213 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.
“Terhadap terdakwa menjatuhkan Pidana Penjara Selama 1 Tahun,” kata Hakim Agung Parnata yang merupakan Humas Ke-2 PN Surabaya.
Atas vonis tersebut Ferry menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” Iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Sari PN Surabaya, Selasa (10/05/2022).
Gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember di tahun 2021, bertempat di depan Cafe Blue Fish Jalan Tegalsari Surabaya, saat diadakan patroli jam malam di Cafe tersebut telah melanggar jam operasional, saat terdakwa hendak keluar dari Cafe tersebut terdakwa dihalangi oleh Petugas satpol PP dan Linmas yang sedang bertugas, karena tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Arya Firstiranto (petugas Satpol PP) Abdul Hamid (Petugas Linmas) dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan kosong pada bagian pipi sebelah kanan dan tendangan sebanyak satu kali kearah pinggang.
Saat posisi saling berhadapan dan dengan jarak kurang lebih satu meter pada Arya Firstiranto sedangkan Abdul Hamid dengan cara terdakwa menghantam pukulan pada bagian dada dengan menggunakan siku tangan kanan (menyikut) terdakwa sebanyak satu kali.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Arya Firstiranto mengalami nyeri pada bagian pipi sebelah kanan dan pinggang, sedangkan Abdul Hamid menderita nyeri pada otot dari Diagnosa Patah tulang Acapula.
Atas Perbuatanya Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan dituntut oleh JPU Dzulkifly Nento dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 213 ayat 1 KUHPidana. (RI).
Editor/Publisher: Bairi.