Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pendatang Numpang Alamat KK Indekos, Wali Kota Eri Minta Pemilik Menanggung Bantuan Jika dari Keluarga Miskin
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Pendatang Numpang Alamat KK Indekos, Wali Kota Eri Minta Pemilik Menanggung Bantuan Jika dari Keluarga Miskin
PemerintahanSosial Budaya

Pendatang Numpang Alamat KK Indekos, Wali Kota Eri Minta Pemilik Menanggung Bantuan Jika dari Keluarga Miskin

Irman 3 years ago 32 Views
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap banyak warga dari luar daerah yang pindah masuk menjadi penduduk Kota Pahlawan dengan menggunakan alamat indekos atau rumah kontrak. Mereka pindah masuk menjadi penduduk KK (Kartu Keluarga) Surabaya dengan menumpang alamat kos yang dijamin oleh pemilik rumah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada pemilik indekos atau kontrakan tak hanya sekadar menjadi penjamin alamat bagi warga pendatang. Namun, ia meminta apabila warga indekos itu dari keluarga miskin atau tidak mampu, maka pemilik rumah juga harus menanggungnya.

“Jadi yang punya alamat, kalau nanti alamatnya dipakai, maka ke depannya pemilik alamat itu membuat surat pernyataan. Pertama, akan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh yang menumpang. Jadi tidak meminta kepada pemkot. Karena kalau tidak, gimana nasib orang Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Di samping itu, Wali Kota Eri mengaku akan berkonsultasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Konsultasi akan dilakukan terkait bagaimana kebijakan yang harus diterapkan kepada warga luar daerah yang menumpang KK atau KTP menggunakan alamat kos. “Saya sampaikan nanti setelah bertemu Dirjen Kemendagri, bahwa kalau ada keluarga yang masuk, nitip menjadi family, ini maka KTP-nya bagaimana,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, yang pasti mulai tahun depan, intervensi bantuan apapun dari pemkot tidak lagi melihat KTP, tapi berpedoman pada KK. Termasuk pula terhadap zonasi sebagai syarat untuk pendaftaran peserta didik baru di sekolah.

DPD PSI Surabaya Takziah ke Rumah Duka Edy Suratno, Korban Kecelakaan Gondola saat Hujan Badai
The Westin Surabaya Gelar Wedding Fair ke-5, Hadirkan 150 Vendor dan Desainer Nasional
Strategi Penguatan Pendidikan Vokasi, Disdik Jatim Gulirkan 5 Mobile Training Unit Terintegrasi
Hindari Penumpukan H-5, Dharma Lautan Utama Bongkar Strategi Diskon dan Armada Jumbo 20
Perkuat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama Warga

“Tahun depan, maka bantuan ataupun sekolah yang kami berikan, tidak melihat KTP, tapi melihat KK. Kalau KK-nya adalah (statusnya) family lain, maka tidak akan kami beri bantuan,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota Eri menyebut, bahwa warga asal luar daerah yang menumpang alamat KK Surabaya, ke depan harus bersedia tidak menerima bantuan apapun dari pemkot. Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemkot kepada warga asli atau penduduk Surabaya.

“Jadi kalau mereka titip alamat, mereka buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari pemkot. (Termasuk) tidak dihitung dalam zonasi (sekolah),” paparnya.

“Kedua, kalau ada rumah atau kos (digunakan alamat KK), silahkan diperbolehkan. Tapi yang meminjamkan alamat maka dia harus memberikan bantuan yang dibutuhkan,” sambungnya.

Wali Kota Eri mengaku, sebelumnya juga sempat berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait warga menumpang KK Surabaya menggunakan alamat kos. Pada intinya, hal itu diperbolehkan namun harus ada penjamin dari pemilik kos atau rumah.

“Kemarin kita sudah kontak, tidak jadi masalah. Yang tidak diperbolehkan adalah membatasi warga masuk ke Surabaya. Tapi kalau warga kota lain masuk ke Surabaya, maka dia harus punya rumah, alamat dan pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019 telah dijelaskan bahwa warga yang melakukan pindah datang harus memiliki alamat rumah tinggal tujuan. Apabila tidak memiliki, maka pindah datang bisa dilakukan dengan disertai pernyataan pemilik rumah bersedia menjadi penjamin.

“Siapa penjaminnya? pertama yang punya rumah, kedua yang mengizinkan titip alamat (kos). Maka harapan saya, bukan hanya menjaminkan alamat, tapi juga jaminkan bantuan lainnya,” pintanya.

Ia menambahkan, bahwa kebijakan itu diterapkannya sebagai bentuk komitmen keberpihakan pemkot terhadap warga asli Surabaya. Termasuk pula untuk mengantisipasi warga yang baru pindah datang menjadi penduduk Surabaya dan ingin meminta bantuan pemkot.

“Kalau orang luar Surabaya yang belum setahun minta dibantu, terus wargaku yang tahunan gimana? Itulah hal-hal yang harus saya pikirkan. APBD yang saya dapat adalah pajak dari Kota Surabaya, yang bayar pajak ya orang Surabaya. Jadi muternya harus (untuk warga) Surabaya dulu, baru yang lain,” pungkasnya. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman July 29, 2023
Previous Article Upaya Entaskan Kemiskinan, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Tenant Investor SIER Sinergi
Next Article Sukses Tekan Stunting hingga Angka Kematian Ibu, Surabaya Raih Dua Penghargaan Sekaligus dari Pemprov Jatim
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

DPD PSI Surabaya Takziah ke Rumah Duka Edy Suratno, Korban Kecelakaan Gondola saat Hujan Badai

20 hours ago

The Westin Surabaya Gelar Wedding Fair ke-5, Hadirkan 150 Vendor dan Desainer Nasional

2 days ago

Strategi Penguatan Pendidikan Vokasi, Disdik Jatim Gulirkan 5 Mobile Training Unit Terintegrasi

2 days ago

Hindari Penumpukan H-5, Dharma Lautan Utama Bongkar Strategi Diskon dan Armada Jumbo 20

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?