Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Penegasan Tentang Non-muslim dan Kafir, Ini kata PCNU Pamekasan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Penegasan Tentang Non-muslim dan Kafir, Ini kata PCNU Pamekasan
DaerahPemerintahan

Penegasan Tentang Non-muslim dan Kafir, Ini kata PCNU Pamekasan

admin 3 years ago 43 Views
PCNU Pamekasan Madura Jawa Timur

Seputarindonesia.net II PAMEKASAN –Belakangan ini, istilah non-muslim dan kafir kembali mencuat di Negara Indonesia. Khususnya di Madura dan lebih khusus lagi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Hal itu bermula dari podcast Kemenag Pamekasan yang salah satu kontennya mengulas tentang non-muslim bukan kafir.

Sedangkan sebagai Narasumbernya adalah Kepala Kemenag Pamekasan H Mawardi, Rabu 15 Juni 2022.

Ulasan H Mawardi memunculkan pro dan kontra. Muaranya, dengan niat untuk menjaga kekondusifan, konten podcast tersebut di takedown.

Tanpa berniat untuk menyikapi kasus tersebut, dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan mempertegas kembali istilah non-muslim dan kafir.

Wali Kota Eri Cahyadi Hadiri Pelantikan Rektor Unair: Perkuat Komitmen Kolaborasi untuk Surabaya
Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar
Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

Penegasan tersebut diharapkan bisa membangun wawasan pemahaman umat Islam, khususnya Nahdliyin yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Sementara, Wakil Bendahara PCNU Pamekasan Ra Maltuful Anam menegaskan, persoalan tersebut sejatinya sudah klir dalam Bahtsul Masail Maudlu’iyah dalam Munas dan Konbes NU 2019 di Banjar Patroman, Jawa Barat.

Dijelaskan, mu’min dan kafir itu tetap ada di ranah privat teologis masing-masing agama. Bagi orang Islam, non-Muslim itu kafir, begitu juga sebaliknya.

” Akan tetapi, idiom ini tidak berlaku di ranah publik (mu’âmalah wathaniyah). Semua adalah warga negara yang berkedudukan sederajat,” tegas Ra Maltuf.

Hal ini sama seperti yang dilakukan Nabi, ketika mendirikan Negara Madinah. Kaum Muslim dan Yahudi dengan beragam suku dan agamanya, tambahnya mengutip penjelasan cendekiawan muslim M Kholid Syirazi, di dalam naskah Piagam Madinah, semua disebut sebagai Ummatun Wâhidah.

Masih kata Ra Maltuf, misalkan saja ketika ada pemerintah menyampaikan programnya yang berkaitan dengan istilah non-muslim dan kafir, harus dilihat dulu konteksnya.

Contohnya, Kemenag yang menyampaikan program Moderasi Agama, ya kita harus mendukungnya. Bukan mendukung personnya, tetapi kita mendukung program-program tersebut.
Karena ini tujuannya untuk negara. Jadi, tidak tendensius kepada satu agama atau personalia, terangnya.

“Kalau misalnya menyampaikan konteks non-muslim atau sebutan kafir di depan umum atau dalam konteks menyampaikan program, itu sudah tepat dalam rangka Moderasi Agama,” ulasnya.

“Namun manakala dalam konteks pengajaran agama, Islam khususnya, yang disampaikan kepada orang Islam dan mengutip ayat Alquran, ya kata kafir jangan diartikan sebagai non-muslim,” tegas Ketua Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Kabupaten Pamekasan.

Kembali merujuk pada teks kitab terkait status non-Muslim, yang tersedia adalah istilah
Kâfir Harby, Kâfir Dzimmy, Kâfir Mu’âhad, dan Kâfir Musta’min. Kâfir Harby merujuk ke orang kafir yang agresif karena itu harus diperangi.

Kâfir Dzimmy merujuk ke orang kafir yang tinggal di Negeri Islam yang tunduk dan dilindungi dengan membayar jizyah (pajak).

“Kâfir Mu’âhad merujuk ke orang kafir yang dilindungi karena mengikat perjanjian. Kâfir Musta’min merujuk ke orang kafir yang datang ke negeri Islam yang minta perlindungan dan dilindungi,” pungkas Ra Maltuf. ( hen )
Hal ini sama seperti yang dilakukan Nabi, ketika mendirikan Negara Madinah. Kaum Muslim dan Yahudi dengan beragam suku dan agamanya, tambahnya mengutip penjelasan cendekiawan muslim M Kholid Syirazi, di dalam naskah Piagam Madinah, semua disebut sebagai Ummatun Wâhidah.

Masih kata Ra Maltuf, misalkan saja ketika ada pemerintah menyampaikan programnya yang berkaitan dengan istilah non-muslim dan kafir, harus dilihat dulu konteksnya.

Contohnya, Kemenag yang menyampaikan program Moderasi Agama, ya kita harus mendukungnya. Bukan mendukung personnya, tetapi kita mendukung program-program tersebut.
Karena ini tujuannya untuk negara. Jadi, tidak tendensius kepada satu agama atau personalia, terangnya.

“Kalau misalnya menyampaikan konteks non-muslim atau sebutan kafir di depan umum atau dalam konteks menyampaikan program, itu sudah tepat dalam rangka Moderasi Agama,” ulasnya.

“Namun manakala dalam konteks pengajaran agama, Islam khususnya, yang disampaikan kepada orang Islam dan mengutip ayat Alquran, ya kata kafir jangan diartikan sebagai non-muslim,” tegas Ketua Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Kabupaten Pamekasan.

Kembali merujuk pada teks kitab terkait status non-Muslim, yang tersedia adalah istilah
Kâfir Harby, Kâfir Dzimmy, Kâfir Mu’âhad, dan Kâfir Musta’min. Kâfir Harby merujuk ke orang kafir yang agresif karena itu harus diperangi.

Kâfir Dzimmy merujuk ke orang kafir yang tinggal di Negeri Islam yang tunduk dan dilindungi dengan membayar jizyah (pajak).

“Kâfir Mu’âhad merujuk ke orang kafir yang dilindungi karena mengikat perjanjian. Kâfir Musta’min merujuk ke orang kafir yang datang ke negeri Islam yang minta perlindungan dan dilindungi,” pungkas Ra Maltuf. ( hen )

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin June 15, 2022
Previous Article Polisi Bicara Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Next Article Duh, Masih Dibawah Umur Sudah Cabuli Pelajar SMP
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Cahyadi Hadiri Pelantikan Rektor Unair: Perkuat Komitmen Kolaborasi untuk Surabaya

19 hours ago

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

19 hours ago

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar

19 hours ago

Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

19 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?