Surabaya,seputarindonesia.net – Pengacara senior Robert Simangunsong (57), dinyatakan terbukti bersalah karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert yang sempat menjabat sebagai Ketua Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) divonis selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Namun, mantan ketua DPD partai Nasdem itu tak perlu masuk penjara. Majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan perbuatan lelaki asal Tapanuli itu telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Robert melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Hakim.
Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp 100 juta.
Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.
“Jadi tanggapan saya saya sangat kecewa Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya,” papar Thio.
Menurutnya yang perlu digaris bawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.
“Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki jasa palsu hanya dituntut 5 bulan penjara tetapi tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun,” imbuhnya.
Lebih lanjut Thio menegaskan, sebagai advokat dan praktisi hukum, ya telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?
“Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana boboknya penegakan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.
Sementara, Menurut Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto SH,MH , melalui WhatsAp nya dengan Nomer 081217 XXXX , menerangkan agar menanyakan kepada Kajari Surabya, karen beliau yang punya kewenangan menyampaikan dan Keputusan di beliau ( Kajari Surabaya ). ujarnya.
setelah dikonfirmasi kepada PUTU ARYA WIBISANA, S.H., M.H..selaku Kasi Intel Kejari Surabaya ,melalui Whatsap belum bisa menjawab.*