SURABAYA– Perempuan asal Probolinggo berinisial AW (38) jadi korban copet di Jalan Ampel Masjid, Surabaya pada, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah tas miliknya digerayangi dan sadar, korban berteriak maling-maling dan didengar oleh aparat kepolisian yang berpatroli.
Polisi dan warga akhirnya berhasil membekuk pelaku. Tersangkanya berinisal NCY (22) Jalan Comboran, Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud mengatakan, penangkapannya, saat anggota Reskrim sedang melaksanakan kring serse di sekitar Jalan Ampel Masjid, Surabaya. Kemudian mendengar suara ribut-ribut disekitaran Ampel Masjid Surabaya.
“Anggota Reskrim bersama dengan petugas keamanan Masjid Ampel berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” kata Nur Suhud, Senin (31/10/2022).
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Semampir membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam penyidikan diketahui dia seorang Residivis dan sudah tiga kali masuk penjara,” tambah Kapolsek.
Pelaku tersebut pernah terjerat dalam kasus Pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng. Dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan, kasus Pencurian dihukum 2 tahun di Rutan Probolinggo.
Terakhir pada tahun 2018 dalam kasus Pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang. Untuk barang bukti yang disita dari tersangka, Tas warna Hitam, Dompet warna Pink dan uang tunai sebesar Rp. 510.000.(*)
Foto : Tersangka yang diamankan Polisi Semampir Surabaya