Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengakuan Copet Ampel, Empat Kali Masuk Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pengakuan Copet Ampel, Empat Kali Masuk Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pengakuan Copet Ampel, Empat Kali Masuk Penjara

admin 3 years ago 753 Views
Pelaku copet Ampel yang ditangkap Polisi

SURABAYA– Perempuan asal Probolinggo berinisial AW (38) jadi korban copet di Jalan Ampel Masjid, Surabaya pada, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah tas miliknya digerayangi dan sadar, korban berteriak maling-maling dan didengar oleh aparat kepolisian yang berpatroli.

Polisi dan warga akhirnya berhasil membekuk pelaku. Tersangkanya berinisal NCY (22) Jalan Comboran, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud mengatakan, penangkapannya, saat anggota Reskrim sedang melaksanakan kring serse di sekitar Jalan Ampel Masjid, Surabaya. Kemudian mendengar suara ribut-ribut disekitaran Ampel Masjid Surabaya.

“Anggota Reskrim bersama dengan petugas keamanan Masjid Ampel berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” kata Nur Suhud, Senin (31/10/2022).

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Semampir membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam penyidikan diketahui dia seorang Residivis dan sudah tiga kali masuk penjara,” tambah Kapolsek.

Pelaku tersebut pernah terjerat dalam kasus Pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng. Dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan, kasus Pencurian dihukum 2 tahun di Rutan Probolinggo.

Terakhir pada tahun 2018 dalam kasus Pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang. Untuk barang bukti yang disita dari tersangka, Tas warna Hitam, Dompet warna Pink dan uang tunai sebesar Rp. 510.000.(*)

Foto : Tersangka yang diamankan Polisi Semampir Surabaya

TAGGED: ampel, Copet, Pencurian, polseksemampir
admin October 31, 2022
Previous Article Melalui BKKD, Pemdes Drokilo – Kedungadem Tingkatkan Akses Masyarakat
Next Article PHL Satpol PP Rampok Bank Demi Judi Online

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 days ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 days ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?