SURABAYA – Pengakuan dua kuli panggul ini ke Polisi bikin geleng-geleng kepala, kedua gunakan Narkotika jenis sabu dengan dalih menjaga stamina.
Dua orang yang ditangkap berinisial MA, (28) asal Jalan Kalimas Barat Surabaya dan MN (40) warga Jalan Hangtuah Surabaya. Kini mereka mendekam dalam penjara Polsek Asemrowo usai dibekuk pada Kamis (27/10/2022), lalu.
Tersangka MA yang diketahui warga , MN (40) warga Jalan Hangtuah Surabaya, saat diamankan
Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo Surabaya mengatakan, kedua tersangka tengah berhenti di traffic light Jalan Arjuno Surabaya lalu dilakukan penangkapan.
Anggota melakukan pemantauan tentang informasi jika kedua tersangka yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di Kota Surabaya itu usai bertransaksi.
“Begitu dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, polisi berhasil menemukan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu dengan seberat 0,33 gram disimpan oleh kedua pelaku disaku jaket,” kata Hari, Selasa (1/11/2022).
Dalam introgasi awal, mereka mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang tidak begitu dikenal oleh keduanya.
Selain itu, anggota Reskrim Polsek Asemrowo dari kedua pelaku juga menyita barang bukti, satu jaket, satu set seperangkat alat hisab sabu, buah korek api gas warna kuning, dan plastik klip sabu.
Karena ulah keduanya, Polsek Asemrowo akan menjerat k3dua tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)