Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Ambengan Keok, Ada 7 Bungkus Siap Edar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pengedar Ambengan Keok, Ada 7 Bungkus Siap Edar
HukumKriminalTNI Polri

Pengedar Ambengan Keok, Ada 7 Bungkus Siap Edar

admin 3 years ago 749 Views
Pengedar sabu didampingi anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Giliran pengedar asal Ambengan Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari pria 49 tahun inisial DO yang tinggal di Jalan Kanginan Surabaya, ditemukan 7 bungkusan.

Tersangka DO diamankan pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 12.00 wib di Kos Jalan Ambengan Surabaya, saat digeledah, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa Tujuh bungkus plastik.

Barangnya diduga berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya + 4,25 gram. Disita juga, timbangan elektrik, 2 skrop yang terbuat dari sedotan, 1 bendel plastik klip,1 kotak, 1 tas cangklong warna coklat, HP, dan Uang Tunai Rp. 700.000.

“Kepada petugas, DO mengaku bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama FA (DPO), Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Narkotika itu, dia ambil secara ranjauan di Jalan Ambengan DKA Surabaya sebanyak 5 (lima) gram.

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan
Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu
Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu

Dari aksi jual beli tersebut, DO mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu per poket sebesar Rp. 20.000. “Selain itu tersangka juga menerima komisi sebesar Rp. 100.000, dan kamar kos tersangka digunakan untuk memecah dan menyimpan sabu,” imbuh Daniel.

Tersangka yang seorang pengangguran itu sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, Poldajatim, polrestabessurabaya, sabu
admin July 20, 2023
Previous Article Jelang Peringatan Hari Anak Nasional, Wali Kota Eri Cahyadi Tambah 2 Rumah Anak Prestasi
Next Article Penanaman 510 Pohon Trembesi di Sampang

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago

DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

5 days ago

Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?