Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Pria inisial AN (37) asal Jalan Bulak Cumpat Surabaya dibekuk Polisi Tanjung Perak, dari dalam rumahnya. Pekerja serabutan itu diketahui jadi pengecer Narkoba sabu-sabu.
Barang bukti yang disita dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar 2,86 gram. Polisi juga menyita, 1 bendel klip plastik, skrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, timbangan elektrik dan HP.
AKP Hendro Utaryo Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak mengatakan, pelaku dapat ditangkap setelah anggota Satreskoba melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap sabu sstelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Infonya, pengedar tersebut tinggal dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat Surabaya,” kata AKP Hendro, Selasa (14/6/2022).
Informasi tersebut oleh anggota kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang sudah dicurigai. Setelah dinyatakan benar, kemudian dilakukan penangkapan.
“AN kemudian dapat dibekuk, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka AN sudah mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)