Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar ini Dibekuk Jelang Lebaran Tahun ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pengedar ini Dibekuk Jelang Lebaran Tahun ini
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pengedar ini Dibekuk Jelang Lebaran Tahun ini

admin 4 years ago 1.2k Views
Pelaku dan barang bukti sabu

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Polisi Narkotika Surabaya kembali menangkap pria diduga pengedar pada, Selasa 29 maret 2022 sekira pukul.17.00 WIB, di rumah Jalan Kutisari Utara Surabaya.

Dari rumah itu satu tersangka diamankan. Dia inisial TK (41), tinggal dilokasi kejadian.

Dari TK, ikut diamankan barang bukti dompet kain warna coklat tua yang berisikan 9 ( sembilan ) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Rinciannya, sabu seberat 0,31 gram, 0,31 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (5/5/2022).

Daniel menambagkan, juga ditemukan dompet warna biru yang berisikan 8 ( delapan ) bendel plastik klips kosong, dua sekrop dan HP merk Vivo.

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Tersangka ini ditangkap, setelah anggota mendalami info dari warga masyarakat, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.

Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari FH (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan, dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Namun, barang bukti belum habis terjual, dia sudah dapat diamankan oleh petugas kepolisian dan peredaran gelap narkotika jenis sabu digagalkan.

“Saat ini anggota masih memburu DPO yang namanya disebut tersangka TK,” pungkas AKBP Daniel.

Tersangka kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin May 5, 2022
Previous Article Sistem One Way Kembali Diterapkan Saat Arus Balik di Jakarta
Next Article Cegah Kemacetan Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Petugas Ops Ketupat Semeru 2022 Lakukan Pengaturan

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

2 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

2 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

2 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?