Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Polisi Narkotika Surabaya kembali menangkap pria diduga pengedar pada, Selasa 29 maret 2022 sekira pukul.17.00 WIB, di rumah Jalan Kutisari Utara Surabaya.
Dari rumah itu satu tersangka diamankan. Dia inisial TK (41), tinggal dilokasi kejadian.
Dari TK, ikut diamankan barang bukti dompet kain warna coklat tua yang berisikan 9 ( sembilan ) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu.
“Rinciannya, sabu seberat 0,31 gram, 0,31 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (5/5/2022).
Daniel menambagkan, juga ditemukan dompet warna biru yang berisikan 8 ( delapan ) bendel plastik klips kosong, dua sekrop dan HP merk Vivo.
Tersangka ini ditangkap, setelah anggota mendalami info dari warga masyarakat, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.
Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari FH (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan, dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Namun, barang bukti belum habis terjual, dia sudah dapat diamankan oleh petugas kepolisian dan peredaran gelap narkotika jenis sabu digagalkan.
“Saat ini anggota masih memburu DPO yang namanya disebut tersangka TK,” pungkas AKBP Daniel.
Tersangka kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)