Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali Terbongkar di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali Terbongkar di Surabaya
KriminalPeristiwa

Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali Terbongkar di Surabaya

admin 4 years ago 764 Views
Kombes Pol Dirmanto pamerkan pelaku dan barang bukti

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA– Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat peredaran narkoba di Pantai Boom, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (14/2/222) sekira pukul 18.00 WIB.

“Tersangka yang berhasil diringkus yakni, TN, (29) warga Banyuwangi. Selain itu ada dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO. Keduanya yakni, E dan DRJ,” kata Kabid Humas Polda Jati, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (12/4/2022) saat Konfrensi pers.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menyebutkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar pelabuhan terutama di kapal penyebarangan ditemukan sering digunakan transaksi narkoba.

“Mendapat informasi itu anggota lantas melakukan penyidikan hampir satu bulan. Karena informasi di TKP (pantai boom) masuk ke Pulau Bali, Jember, banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Berasal dari sindikat dari pelaku,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini tim berhasil mengamankan BB sabu seberat 10 gram dengan dibungkus dengan dua paket siap edar.

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa
Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita
Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda
Tim Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Begal Sadis ‘Tapal Kuda’, Anggota Jatanras Terluka Parah

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, jaringanlapas, jawabali, Lapasnarkotika, sabu
admin April 12, 2022
Previous Article Pengedar Ganja Lawu Sidoarjo Dibekuk Polisi
Next Article Jokowi Didesak Mahasiswa Jember Copot Luhut dan Lutfi

Berita Lainnya

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa

3 hours ago

Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker

9 hours ago

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita

1 day ago

Anggota Jatanras Terluka Parah Ditebas Celurit saat Lumpuhkan Begal Sadis Tapal Kuda

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?