SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kota Surabaya dihebohkan oleh kecelakaan beruntun yang melibatkan enam titik lokasi kejadian di Jalan Boulevard Pakuwon City pada Senin (23/12/2024) sore. Kecelakaan ini disebabkan oleh seorang pengemudi dalam pengaruh alkohol, SUW, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa SUW terbukti mengonsumsi alkohol sebelum mengemudi. Hasil tes urin menunjukkan kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 0,16 persen. “Ini pelanggaran serius,” tegas AKBP Arif. “Kami berkomitmen untuk menjadikan Surabaya ‘zero missed driving’ dan tidak akan mentolerir perilaku mengemudi di bawah pengaruh alkohol.”
Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada lima kendaraan dan lima orang menjadi korban, dua di antaranya mengalami luka serius dan dirawat intensif di rumah sakit. SUW, yang mengemudikan mobil Mercy hitam, menabrak sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, di sepanjang Jalan Boulevard Pakuwon City.
AKBP Arif menjelaskan, “TKP-nya ada enam, tersebar di Jalan Kenjeran Raya.”
Meskipun SUW mengaku mabuk setelah mengonsumsi wiski di sebuah kafe di Surabaya Timur, kafe tersebut dikonfirmasi tidak menjual minuman beralkohol. SUW telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan.
“Saya menyesal dan siap bertanggung jawab,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SUW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk,” imbau AKBP Arif.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk menentukan pasal yang tepat yang akan dijeratkan kepada tersangka.