Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Penghuni Mencurigakan, Rumah Kost di Surabaya Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Penghuni Mencurigakan, Rumah Kost di Surabaya Digrebek Polisi
KriminalPeristiwa

Penghuni Mencurigakan, Rumah Kost di Surabaya Digrebek Polisi

admin 4 years ago 89 Views
Diduga pengedar narkoba yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET– Polisi menggebek rumah Kost di Jalan Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya, Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, begitu ada laporan dari warga masyarakat.

Dari hasil penggrebekan tersebut, satu orang diamankan unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, JF (29) asal Jalan Putat Gede Barat Surabaya. Diketahui, pria yang bekerja di pengilingan pentol bakso itu diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Akbp Daniel Marunduri mengatakan, Timsus langusung menggrebek lokasi itu pada, Rabu 22 Desember 2021 pukul 11.00 WIB, usai mendalami laporan warga.

Di Kost Jalan Kupang Gunung Timur itu, petugas berhasil mengamankan tersangka JF dan selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang buktinya.

“Anggota kita menemukan lima poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” kata AKBP Daniel, Kamis (6/1/2021).

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!
Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Isu Kontaminasi Radioaktif: Terminal Petikemas Surabaya Pastikan Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi Normal.

Terhadap pelakunya, lalu dilakukan  introgasi awal. Dari keterangan tersangka JF, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari BA (DPO) pada, Senin 20 Desember 2021, lalu sekira pukul 17.00 WIB di dekat jembatan Suramadu.

“Saat itu, dia membeli sebanyak 10 sepuluh Gram seharga Rp. 9.000.000, dan sudah laku terjual 6 gram, menyisakan barang bukti yang diamankan anggota,” tambah Daniel.

Sedianya, oleh pelaku rencananya barang tersebut akan dijual kembali dengan seharga pergramnya Rp. 1.100.000, namun keburu digagalkan oleh petugas kepolisian.

Barang bukti yang diamankan, 5  bungkus plastik berisikan diduga sabu dengan berat masing masing bungkus, 1,04 gram, 1,04 gram, 1,20 gram, 1,23 gram 1,12 gram, semua berikut pembungkusnya.

Satu bungkus plastik berisikan 2 bungkus plastik diduga sabu dengan berat masing masing, 0,59 gram, 0,41 gram berikut pembungkusnya, dan satu HP.

“Dia (pelaku) akan kita jerat Pasal 114 ayat (1)  dan Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat yang baru naik pangkat itu.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin January 6, 2022
Previous Article Polisi Patroli Cafe, Antisipasi Varian Omicron di Jatim
Next Article Instruksi Jokowi Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Berita Lainnya

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!

4 days ago

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN

6 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?