SEPUTARINDONESIA.NET– Diamankan di perempatan lampu Merah Undaan, Surabaya pada, Rabu 5 Januari 2022 pukul 22.30 WIB, penjual gorengan berurusan dengan Polisi. Saat digeledah, petugas Polsek Sukolilo menemukan Narkotika sabu dibalik celana dalamnya.
Tersangka yang dibekuk, Bambang Hermanto (35) asal Jalan Kedongdong Kidul Gg. I, Kota Surabaya.
Pengungkapan kasus berawal ketika anggota Polsek Sukolilo mendapat informasi bahwa ada seseorang penjual gorengan yang diduga kerap konsumsi narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri pelakunya dan pembuntutan pun dilakukan anggota berpakaian preman.
Benar saja, dugaanya saat itu Bambang ini baru saja membeli sabu didaerah Surabaya Utara dan gerak-geriknya terus saja dibuntuti.
“Ketika melintas di perempatan lampu Merah Undaan, Kota Surabaya pelaku diamankan petugas,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh, melalui Kanit Reskrim AKP Abidin, Senin (10/1/2022).
Pada saat dibekuk, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo ditemukan satu bungkus plastik sabu yang ditaruh didalam celana dalam tersangka.
“Pengakuannya, sabu dibeli dengan harga Rp100.000 dengan berat 0,32 gram,” tambah AKP Abidin.
Terbukti bersalah kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk proses hukum yang berlaku.
“Tersangka juga dibawa ke Klinik Rajawali untuk di tes Urine. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.
Pelaku saat ini sudah mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)