Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Penjual Gorengan Nakal, Dilampu Merah Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Penjual Gorengan Nakal, Dilampu Merah Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwa

Penjual Gorengan Nakal, Dilampu Merah Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 786 Views
Pelaku Narkotika yang ditangkap Polsek Sukolilo

SEPUTARINDONESIA.NET– Diamankan di perempatan lampu Merah Undaan, Surabaya pada, Rabu 5 Januari 2022 pukul 22.30 WIB, penjual gorengan berurusan dengan Polisi. Saat digeledah, petugas Polsek Sukolilo menemukan Narkotika sabu dibalik celana dalamnya.

Tersangka yang dibekuk, Bambang Hermanto (35) asal Jalan Kedongdong Kidul Gg. I, Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus berawal ketika anggota Polsek Sukolilo mendapat informasi bahwa ada seseorang penjual gorengan yang diduga kerap konsumsi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri pelakunya dan pembuntutan pun dilakukan anggota berpakaian preman.

Benar saja, dugaanya saat itu Bambang ini baru saja membeli sabu didaerah Surabaya Utara dan gerak-geriknya terus saja dibuntuti.

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

“Ketika melintas di perempatan lampu Merah Undaan, Kota Surabaya pelaku diamankan petugas,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh, melalui Kanit Reskrim AKP Abidin, Senin (10/1/2022).

Pada saat dibekuk, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo ditemukan satu bungkus plastik sabu yang ditaruh didalam celana dalam tersangka.

“Pengakuannya, sabu dibeli dengan harga Rp100.000 dengan berat 0,32 gram,” tambah AKP Abidin.

Terbukti bersalah kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk proses hukum yang berlaku.

“Tersangka juga dibawa ke Klinik Rajawali untuk di tes Urine. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.

Pelaku saat ini sudah mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polseksukolilo, sabu
admin January 10, 2022
Previous Article Banjir Jember, Kapolres Tinjau Langsung dan Tangani Korban
Next Article Mahasiswi Asal Bandung Coba Terjun di Brantas Kediri, Aksinya Digagalkan Polisi

Berita Lainnya

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

4 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago

Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?