Seputarindonesia.net II JEMBER –Pensiunan anggota diketahui menjadi bandar narkoba. Dari pelaku itu, tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Jember narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 kg.
Terduga bandar narkoba itu berinisial AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Polisi juga berhasil menangkap pria berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. RA sendiri dari informasi yang dihimpun adalah menantu dari AM.
Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram senilai Rp 1,5 miliar. Barang bukti sebanyak itu merupakan rekor terbesar yang berhasil disita jajaran Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan kedua tersabgka itu berhasil ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan polisi sejak 23 Mei – 3 Juni 2022.
“Dari operasi pekat ini kami berhasil mengamankan total 34 orang tersangka. Tapi untuk kasus peredaran narkoba ini, dari yang kami amankan, ada dua tersangka yang merupakan tangkapan besar bagi kami,”katanya.
“Dengan mengamankan dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram atau satu kilo lebih,” tambah Hery saat press rilis di Mapolres Jember, Selasa (7/6/2022).
Hery kemudian menjelaskan kronologi keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan pengedar amphetamin atau sabu tersebut. Penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu itu, berawal dari penangkapan seoranh pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.
Pelaku MNK ditangkap polisi saat ketika bersembunyi di atap rumahnya.
“Kemudian kami amankan tersangka itu, dan kami pun melanjutkan dengan melakukan pengembangan kasus. Karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya,” kata Hery.
Dari nyanyian tersangka MNK ini, Satreskoba Polres Jember akhirnya melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Kami amankan RA umur 27 tahun, dan AM 56 tahun. Mereka sudah bertransaksi 7 – 8 tahun. Tidak di Jember saja, tapi (kedua pelaku) juga bertransaksi di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan. Intinya wilayah Tapal Kuda, dengan narkoba jenis sabu itu dipecah menjadi bungkus-bungkua kecil,” ungkapnya.
Proses pengumpulan barang bukti sendiri tidak mudah. Polisi harus melakukan penggeledahan dari pukul 10 malam sampai jam 2 siang.
“Pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di atap rumahnya. TKP di sekitar (kecamatan) Kaliwates. Nanti dari kasus ini akan dikembangkan terus, dengan menyisir jaringan bawah juga ke jaringan atas. Tentunya, kami berkoordinasi dengan Polda ke depannya,” tuturnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda Rp 10 miliar,” tegas Hery.
Namun Hery menolak menjelaskan asal-usul narkoba hingga berada di tangan para pelaku.
“Maaf kami belum bisa ungkapkan sekarang, karena masih dalam pengembangan polisi,” katanya.(*/rio)
Editor/Publisher: Bairi.