Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Penyebar Konten Porno Dibekuk, Tujuh Bulan Kabur
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Penyebar Konten Porno Dibekuk, Tujuh Bulan Kabur
DaerahKriminalZona Madura

Penyebar Konten Porno Dibekuk, Tujuh Bulan Kabur

admin 4 years ago 908 Views
Pelaku penyebar konten Pornografi diringkus Satreskrim Polres Sumenep

SUMENEP-Pelaku penyebar konten Pornografi diringkus Satreskrim Polres Sumenep, pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib. Tersangkanya, QS (37) warga asal Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap pelaku kasus Pornografi tersebut di benarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.

Kasi Humas mengungkapkan bahwa, terduga pelakunya diamankan dikediamannya, berdasarkan laporan F, warga Dusun Laok, Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

“Berawal dari laporan saudara F, kemudian Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelakunya,” kata Widiarti, Jumat (14/10/2022).

Selama kurang lebih 7 bulan lamanya, akhirnya pada, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 12.00 Wib mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupateb Sumenep.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

“Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.(hen)

TAGGED: cabul, Porno, Sumenep
admin October 14, 2022
Previous Article Oklik Resmi Jadi Karya dan Kerajinan Asli Bojonegoro
Next Article Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Propam

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

5 days ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?