SURABAYA– Polisi Polres Tanjung Perak Surabaya membekuk tiga remaja (Pelajar) yang terlibat perang sarung. Namun buka hanya sarung yang dibawa melainkan senjata tajam (Sajam).
Tiga remaja itu inisial, IQ (17, SL (16) dan SR (14) ketiganya Pelajar asal Surabaya. Sementara korbannya, RBA (17).
Kejadiannya, pada Sabtu, 08 April 2023 sekira pukul 20 00 Wib yakni SL saling chat dengan pihak lawan saling nantang tawuran dan SR memberitahu waktu di grup Independen berkumpul di Rel kereta api Asemrowo janjian untuk tawuran.
Pada Minggu, dini hari sekira pukul 01 00 Wib di jembatan Genting Asemrowo Surabaya, IO berangkat dengan menggunakan Honda Beat warna Hstam No Pol. L-4358-/X bersama dengan SI.
“Saat itu, IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR duduk dibelakang IG dengan membawa sarung diikat ujungnya lalu menuju jembatan Genung Asemrowo,” kata AKBP Herlina, Kapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/4/2023).
Begitu sampai di jembatan Genting Asemrowo, mereka melakukan tawuran dengan pihak lawan dimana grup Independen kalah jumlah yang hanya enam orang dan pihak lawan banyak. Selanjutnya grup Independen mundur.
Setelah mundur, pada Minggu 09 April 2023, sekira pukul 01.30 Wib di di jalan Raya depan gang II Genting Kec. Asemrowo Surabaya, tersangka SL, IQ dengan membawa sebilah Clurit Garaga dan SR lalu putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan hampir ditabrak.
“Peran IQ membacok dari samping kanan dan mengenai kepala belakang korban hingga luka. Sedangkan SR memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala,” imbuh Herlina.
Barang bukti yang disita, Clunt Garaga Panjang 1,8 meter, pedang penjang 60 cm, 1 bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang sarung, sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam, sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No Pol. 14358-ZX.
Meski masih anak-anak dan berstatus pelajar, Polisi tetap akan menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP ancaman hingga 9 tahun penjara dan atau Pasal 351 KUHP,ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.(*)