PONOROGO – Peredaran Narkoba jenis sabu, dan obat keras daftar G jenis Pil double L, digagalkan oleh Polres Ponorogo Polda Jatim.
Dalam sepekan saja, 9 kasus tersebut diungkap dalam waktu 24 hingga 30 Juli 2022.
Ke sembilan tersangka berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.
“Dua kasus merupakan peredaran narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil Double L,” kata AKBP Catur, Kapolres Ponorogo, Selasa (9/8/2022).
AKBP Catur menjelaskan, dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,35 gram.
Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
Sedangkan tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram.
“Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” jelas Kapolres Ponorogo.
Sementara 7 tersangka lainnya yakni kasus pil koplo yang ditangkap dari petugas berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.
“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka akan terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah.
Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya penjara paling lama 10 tahun. (*/ri).