Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pergram Satu Juta, Pengakuan Pengedar di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pergram Satu Juta, Pengakuan Pengedar di Surabaya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pergram Satu Juta, Pengakuan Pengedar di Surabaya

admin 3 years ago 741 Views
Pengedar sabu dan koplo di Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Satu lagi pengedar narkoba dan obat terlarang dibekuk oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB.

Tersangka yang merupakan kuli besi itu inisial MH (26) asal Jalan Genting Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB di Jalan Genting Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MH.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan juga pil koplo,” kata Daniel, Selasa (6/6/2023).

Barang yang ditemukan dengan rincian seberat 1,22 gram, 0,71 gram, 0,46 gram, 130 butir tablet warna putih yang diduga double L, satu timbangan, satu bendel plastik klip, dua bungkus rokok , dan HP.

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan
Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu

Berdasarkan keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari NK (DPO). Barang itu diambil pada, Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Genting Surabaya.

“Saat itu pelaku ambil sebanyak tiga poket dan per gram diberi harga Rp. 1.100.000. Sedangkan pil double L didapat dengan cara membeli melalui KB (DPO) didaerah Benowo Surabaya sebanyak 150, seharga Rp. 225.000,” imbuh Kasat Daniel.

Sementara, maksud dan tujuan membeli barang adalah untuk diedarkan atau dijual serta keuntungan yang yang didapat perbotol sebesar Rp. 300.000.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pilkoplo, polrestabessurabaya
admin June 6, 2023
Previous Article Penyampaian Akhir Praktik Profesi UNIPDU Jombang di Desa Karanglo Mojowarno
Next Article Carok di Bangkalan, Satu tewas, Empat Orang Luka

Berita Lainnya

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

15 hours ago

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago

DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?