Surabaya,Seputarindonesia.net – Kejaksaan Agung RI terus memperkuat komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan desa di wilayah Jawa Timur. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani, melaksanakan kunjungan kerja strategis guna memastikan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berjalan optimal.
Kegiatan yang berlangsung di Graha Samudera Bumimoro, Selasa (24/2/2026), ini dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jawa Timur.
Dalam arahannya, Prof. Reda Manthovani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS menegaskan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
”Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan lebih pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” ujar Prof. Reda.
Beliau menambahkan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan langkah strategis untuk mencegah penyimpangan sejak dini. Dengan prinsip zero corruption, desa diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen nyata, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan Program Jaga Desa. Penandatanganan dilakukan oleh:
I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. (Asisten Intelijen Kejati Jatim)
Badrul Amali, S.H., M.H. (Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur)
Langkah ini juga diikuti oleh 22 Kasi Intel dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur, menandai integrasi program yang menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, di antaranya:
Kajati Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H. Direktur II pada JAMINTEL, Subeno S.H., M.M.Kadis PMD Jawa Timur, Para Kajari dan Kasi Intel se-Jawa Timur, Ribuan Kepala Desa dan anggota ABPEDNAS se-Jawa Timur.
Melalui penguatan kapasitas dan integritas BPD, JAMINTEL berharap seluruh desa di Jawa Timur dapat bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri. Hal ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk mengawal pembangunan nasional mulai dari fondasi paling mendasar, yakni desa sebagai simpul ketahanan ekonomi dan sosial bangsa.

