SURABAYA– Pengedar narkoba dibekuk oleh Polisi Surabaya pada, Selasa 18 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, di Jalan Asem Bagus, Asem Rowo kota Surabaya.l
Dari pengedar berinisial MF (26) warga Jalan Kalibutuh Gg Buntu, Bubutan Surabaya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 51,69 gram.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan pada, Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, mengetahui keberadaan pelaku MF.
“Kita amankan pelaku di Jalan Asem Bagus Surabaya, berikut barang bukti yang diakui milik dia,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Senin (22/8/2022).
Usai dilakukan,penangkapan terhadap Tersangka MF kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga poket sabu serta barang bukti lainnya.
“Tersangka MF mengaku mendapatkannya dari MK(DPO) pada, Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan Tropodo Juanda waru sidoarjo secara ranjauan sebanyak 50 gram,” tambah Daniel.
Puluhan gram itu pelaku beli dengan harga pergramnya seharga Rp. 925.000, dengan maksud untuk dijual kembali pergramnya Rp. 950.000, keuntungan pergramnya Rp. 25.000.
Tersangka MF mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari MK sudah 5 kali mulai yang terbanyak 80 gram dan paling sedikit 50 gram dan yang kempat sudah laku terjual semua dan uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada MK.
Sementara, untuk kelima kalinya rencana untuk menjual dengan barang tersebut belum terlaksana sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian.
Selain tiga poket sabu, barang bukti yang disita Polisi berupa HP merk Redmi, uang tunai Rp. 800.000, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 2 sekrop plastik.
Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)