SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubnit 2 Pelayanan SIM di Satpas Colombo, Ipda. Haryo Indarto. Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM.
“Pemohon SIM tidak perlu lagi susah payah datang ke Satpas. Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,” jelas Ipda. Haryo.
Lebih lanjut, Ipda. Haryo menjelaskan bahwa aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Prosesnya yang praktis dan efisien diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan antrean di kantor Satpas. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut, melengkapi data yang dibutuhkan, dan mengikuti petunjuk yang ada.
“Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat. Prosesnya sederhana dan mudah dipahami, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM,” tambahnya.
Aplikasi yang telah di buat oleh korlantas polri ini bisa diunduh langsung di playstore maupun app store, Dengan nama Digital Korlantas Polri.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan pelayanan publik di bidang perizinan mengemudi dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.