SURABAYA– Berawal adanya pesta, lima pria pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan aparat Kepolisian dari dalam rumah Jalan Bulak Cumpat Surabaya pada, Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.
Polisi Polsek Simokerto Surabaya menggrebek rumah itu setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu-sabu.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengamankan dua pria pemakai narkotika.
Tiga tersangkanya, Saifudin (26) asal Jalan Bulak Cumpat Barat Gg.VI Surabaya, Zainal (27) asal Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.17 Surabaya dan Nurul Hidayat (24) asal Jalan Tambak Wedi Tengah Gg.III Surabaya.
“Ketiganya diamankan lebih dulu dan diketahui menggelar pesta narkoba,” sebut Iptu Ketut Redana, Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Selasa (25/10/2022).
Lanjut, anggota lebih dulu mengamankan tiga pelaku usai anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bulak Cumpat II Surabaya ada pelaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dilokasi tersebut ada pelaku sedang mengkonsumsi sabu dan diamankan tiga orang. “Dari tangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan,” imbuh Kanit Reskrim.
Dari hasil pengembangan, selanjutnya dibekuk lagi dua pelaku. Keduanya, Imam Syafi’I (23) asal Jalan Bulak Cumpat Gg.II Surabaya dan Jurindo Yudiswitama (22) asal Jalan Bulak Cumpat Barat 4 Surabaya.
Keduanya yang menjual sabu ke tiga pria yang lebih dulu dibekuk. Sabu tersebut dikonsumsi bersama sama di gubuk pinggir lapangan futsal Jalan Bulak Cumpat II Surabaya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Simokerto untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang juga diamankan, 16,99 gram diduga sabu terbagi menjadi 13 klip plastik, 9 klip plastik kosong, botol plastik, 2 sedotan telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu, dompet dan uang tunai Rp 770.000 hasil penjualan sabu.(*)