Seputarindonesia.net II PAMEKASAN –Adanya berita video viral di media sosial (medsos), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan lakukan Konferensi Pers, di depan ruang KA. KPLP Lapas Kelas IIA Pamekasan, Rabu (01/06/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo menyampaika, informasi yang dilaporkan oleh LSM ke Kanwil Jatim tentang video viral yaitu pesta sabu di dalam lapas tidak benar.
“Terkait berita viral pesta sabu sabu di dalam hunian WBP Lapas Kelas II A Pamekasan, Seno Kalapas Pamekasan berkata itu tidak benar dan di depan awak media, dia menerangkan, sebelum di gelar konferensi pers pihak nya melakukan berita acara penggeledahan ( BAP ) di Blok B”, ungkapnya.
Empat WBP yang ada di video tersebut, menurut Kalapas Pamekasan mereka adalah pindahan narapidana dari Lapas Medaeng diantaranya, Marhala, Basri, Lukman, Taufikurrahman.
Keempat WBP yang terlihat dalam video viral tersebut, oleh pihak petugas Lapas langsung dilakukan tes Urine oleh dokter Lapas Pamekasan, terangnya kepada awak media.
Dijelaskan, kejadian dalam video yang diunggah oleh salah satu empat narapidana bukanlah kejadian di bulan ini bahkan bukanlah di tahun 2022 dan melainkan kejadian itu pada bulan Juli tahun 2021 yang lalu.
” Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, pihaknya telah mengamankan tiga (3) buah Handphone yang di miliki oleh salah satu napi dari ke empat napi didalam Blok B.
Selanjutnya, alhasil dari tes Urine kepada empat napi, hasilnya adalah negatif semua dan tidak ada yang positif, ujar Seno.
Dalam video yang viral di medsos tersebut, menurut Seno menjelaskan bahwa tayangan pada video itu diduga sabu sabu cairan yang berjenis Klorometkatinon dan setelah dilakukan penyidikan oleh Ka. KPLP Lapas Kelas II A Pamekasan Novan menjelaskan bahwa postingan di video itu merupakan cairan minuman yang berupa Sprite dan tebsi dan keempat napi ini melakukan nya sembari merokok bersama di dalam hunian Blok B.
Tak hanya, dikatakan Seno, ini merupakan suatu pelanggaran, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Napi tersebut adalah telah memiliki sebuah Handphone, buat saya tidaklah ada kata kompromi dan kesalahan apapun tetap akan saya periksa dan saya tindaklanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku, tegasnya.
“Kami sudah melakukan yang terbaik untuk narapidana seperti, pemberian remisi, untuk melakukan komunikasi dengan keluarga sudah disiapkan, layanan cuti bersyarat, cuti menjalankan bebas, pembebasan bersyarat dan remisi itu semuanya itu gratis, apabila ada oknum yang menyimpang akan saya tindaklanjuti,” Tutupnya.
Narapidana yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi seperti strapsell (dikurung selama 2 Minggu), tidak mendapatkan haknya seperti remisi. (hen)
Editor/Publisher: Bairi.