Surabaya,Seputarindonesia.net – Aksi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo berhasil membongkar jaringan terlarang yang menggelar pesta seks sesama jenis. Sebanyak 34 pria diciduk dalam operasi kilat di salah satu hotel di kawasan Surabaya pada Sabtu malam (18/10/2025).
Penggerebekan ini, yang menggemparkan lingkungan hotel, mengungkap praktik penyimpangan sosial yang terorganisir rapi melalui media sosial. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi publik mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial yang menjadi pintu masuk praktik pesta seks.
”Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKBP Edy Herwiyanto, Minggu (19/10/2025), menegaskan keseriusan pihak kepolisian menindaklanjuti keresahan masyarakat.
Hasil pemeriksaan mendalam membongkar struktur organisasi di balik pesta terlarang ini. Acara diorganisir secara terstruktur melalui grup WhatsApp dengan pembagian peran yang terinci: Pendana Utama, Admin Utama, Admin Pembantu, dan Peserta.
Tersangka inisial RK diidentifikasi sebagai penggagas utama acara. Sementara itu, MR berperan sebagai pendana, yang tidak hanya menyewa dua kamar hotel, tetapi juga menyediakan dana sebesar Rp435 ribu untuk membeli cairan kimia popper—zat perangsang seksual yang populer dalam kegiatan sejenis.
RK diketahui mengelola grup WhatsApp yang berisi puluhan anggota dan merekrut tujuh admin pembantu. Tugas para admin ini tak main-main: menyebar undangan secara masif melalui Twitter dan WhatsApp, serta menjemput para peserta dari lobi hotel menuju kamar ‘eksekusi’ yang telah dipesan.
Kegiatan ini ternyata bukan kali pertama. Polisi mencatat pesta seks serupa telah dilakukan sebanyak delapan kali sejak tahun 2024 hingga 2025, dengan sebagian besar lokasi digelar di hotel yang sama di Surabaya.
Biasanya, rangkaian acara dimulai pukul 18.00 WIB untuk registrasi, dilanjutkan dengan “permainan” pada 21.30 WIB, dan berpuncak pada pesta seks sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, pesta gelap malam itu harus berakhir ricuh. Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan tepat pada pukul 23.00 WIB. Petugas langsung menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi dan cairan popper, sebelum menggiring seluruh peserta ke Mapolrestabes Surabaya.
Jerat Hukum Berlapis: KUHP dan UU ITE AKBP Edy Herwiyanto menegaskan, seluruh pelaku akan dijerat hukum berlapis. Untuk para peserta, sanksi awal akan dikenakan berdasarkan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Sedangkan admin utama dan pendana akan kami sangkakan pasal tambahan sesuai peran mereka dalam penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila,” jelasnya, mengindikasikan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran dan perdagangan konten asusila di media sosial.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami lebih jauh kemungkinan adanya jaringan serupa di kota lain, serta menelusuri sumber pendanaan dan dalang-dalang lain di balik kegiatan ilegal yang dinilai mencederai norma sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
”Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tutup AKBP Edy Herwiyanto dengan nada keras.