SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Bejat, ayah di Surabaya ini tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun setelah pisah ranjang dengan ibu korban.
Aksi cabul itu terjadi pada tanggal 4 hingga 21 Desember 2021, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Kapas Gading Madya 3-A Surabaya.
Ibu korban HD (32) asal Bulak Banteng yang tak lain suami pelaku akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan pelaku diamankan.
Tersangkanya, DA (33) asal Jalan Kapas Gading Madya Surabaya.
“Tersangka adalah Ayah korban. Saat itu menjemput korban untuk menginap di rumahnya. Dugaannya, saat berada di rumah tersangka tersebut itulah dia melakukan Pencabulan,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim, Jumat (8/4/2022).
Mirzal melanjutkan, tersangka dan ibu korban sebelumnya merupakan suami istri. Pada tahun 2019, memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena sering cek-cok.
Hingga pada tanggal 4 Desember 2021, tersangka menjemput anak laki-laki dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anak pertamanya.
“Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami Pencabulan, dilakukan oleh tersangka pada tanggal 21 Desember 2021,” tambah AKBP Mirzal.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat di rumah ibunya tersebut korban minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya.
Korban kemudian menyatakan saat menginap di rumah tersangka, ia telah dicabuli oleh pelaku. Atas kejadian itu ibu korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Berdasarkan laporan korban, pada Kamis, 7 April 2022 lalu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA langsung dilakukan penahanan,” pungkas Mirzal.
Dari kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti, celana dalam warna biru, celana dalam warna pink dan celana dalam warna putih tulisan hello kitty.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)