SURABAYA– Berkas tragedi Kanjuruhan dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023). Tim dari Kejati tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan sekitar 5 Jaksa yang mengawal menggunakan mobil.
Terlihat juga jumlah berkas perkara tersebut cukup banyak. Satu jilid berkas perkara mungkin jumlahnya ada ratusan lembar dan harus diangkut menggunakan troli ketika diantarkan ke gedung pendaftaran perkara.
Jaksa yang memimpin pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan ini yakni Hari Basuki. Dalam perkara ini ada 5 tersangka yang akan disidang. Pertama, tersangka SS petugas Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kedua, tersangka AH sebagai Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka ketiga yakni WSP anggota Polri didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Tersangka keempat, BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Kelima, HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Informasi yang didapat, nantinya ada 17 jaksa yang mengawal perkara ini. Bahkan, kabarnya perwakilan suporter Arema bakal ikut memantau jalannya persidangan tersebut.
Sementara itu, Hari Basuki Jaksa Kejati Jatim menjelaskan, berkas tersebut ditolak karena adanya aturan baru.
Aturan itu, dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online. “Pendaftarannya melalui online,” katanya.
Senada dengan Hari, Suparno Humas PN Surabaya mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 dan mengacu dari amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. Sejak awal tahun 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.
“Berkas Kanjuruan tersebut bukan ditolak, namun ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online,” pungkas dia.(*)