SURABAYA -Tentang Kelanjutan penangkapan terhadap salah satu karyawan Diskotic Royal KTV Jl. Embong Malang, Surabaya pada Minggu (02/6/2024) lalu kini masih dilakukan penyelidikan siapa siapa yang ikut terlibat dalam penjualan 2 LC tersbeut.
Seperti yang diberitakan kemarin bahwa pihak Subdit IV Reknata Polda Jatim mengakui bahwa pihaknya melalui unit PPO dan unit Asusila melakukan penangkapan kepada pelaku wanita bernama SAN warga Waru Sudoarjo.
Penangkapan terhadap SAN terkait dengan aksi penjualan wanita. SAN adalah seorang kapten atau mami LC (Purel) di Royal KTv. Dirinya ditangkap karena tertangkap basah telah menjual 2 wanita berprofesi LC yang juga anak buahnya sendiri.
Hal itu diutrakan oleh Kasibdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat.
“Seperti yang telah saya jelaskan beberapa waktu lalu bahwa kita hanya menjerat SAN selaku mami dari dua wanita bekerja sebagai LC hanya sebagai saksi,” ujarnya Jumat (7/6/2024) sore.
Juga dijelaskan oleh Wahyu Hidayat bahwa sang LC itu diperkerjakan oleh sang mami untuk melakukan aksi portitusi di hotel Surabaya Pusat.
“Sebenarnya LC ini pekerjaanya menemani pelanggan discotic tuk bernyanyi dan meminum di tempat Royak KTV. Namun SAN sang mami ternyata juga menawarkan2 LC kepada pelanggan bisa di boking out ke hotel. Nah dari situ SAN ini memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan,” tambah Wahyu Hidayat.
Saat dipertanyakan tentang dimana SAN menjual kedua LC, AKBP Wahyu Hidayat juga menjelaskan, “Saat LC ini berada di tempat Royal KTv dan saat mendapat job menemani tamu minum di tempat, ternyata SAN juga menawarkan kedua LC kepeda pelanggan bisa diajak boking out (tidur di hotel). Meskipun pada waktu itu adalah jam kerjanya kedua LC,” tambahnya.
Dari bandrol yang di tetapkan sang mami SAN pihak Unit PPO dan unit Asusila masih melakukan pendalaman. Juga keterlibatan orang dalam lainya di Royal KTV yang ikut terlibat dalam perdagangan portitusi itu.
“Tentang keterlibatan perdagangan portitusi yang melibatkan karyawan Diskotic lainya, Kami masih mendalami,” tutup Wahyu Hidayat.
Penetapan tersangka SAN pihak Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan Pasal 2 ayat 1 UUD tahun 2007 tentang perdagangan orang. “Jadi kita tetapkan pasal itu karena dalam aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku (SAN),”tutup Wahyu Hidayat.