AMBON– Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru (PMKB) Provinsi Maluku melakukan audensi dengan Pihak Polda Maluku.
Dalam pertemuan itu perwakilan dari PKMB sebanyak 5 orang bertemu langsung dengan AKBP Leo Tijahahu dan Dirkrumsus Kasubdit IV.AKBP Asmar Sena yang berlangsung di ruang SPKT Polda Maluku,”Rabu (2/11).
Ketua PMBK Maluku Hendra Lampandewa dalam pertemuan itu menyampaikan sangat mengapresiasi Kapolres Pulau Buru atas tercapainya penertiban tambang emas ilegal gunung botak pada hari kemarin senin (1/11) yang berlokasi di Desa persiapan Wansait,Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Namun Hendra berharap,penyisiran itu bukan bagian dari pencitraan,karena ada perusahaan SSS (S3) yang berlokasi di jalur H belum juga tersentuh penyisiran.
Kata Hendra, perusahaan yang tidak miliki ijin operasi dan masi status ilegal agar di tutup,karena perusahaan tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
“Bukan saja gunung botak yang di tutup lalu imbas terhadap masyarakat kecil, tetapi seluruh aktifitas tromol yang ada di dataran Waeapo dan Tong yang nama-namanya sudah tertera dalam pernyataan sikap agar segera di tutup,bila perlu di tengakap pemilik tong dan tromol,” pungkas Hendra kepada dua pejabat Polda yang berpangkat AKBP tersebut pada saat audensi.
Lutfi labalawa yang merupakan perwakilan mahasiswa PMKB juga menambakan bahwa, pihak kepolisian juga harus membatasi jalur akses masuknya Bahan Beracun Berbahaya (B3) Sianida dan Mercury ke Kabupaten Buru,karena pelaku obat tersebut tidak pernah kapok walaupun suda di tangkap.
Harusnya pihak kepolisi perketat akses masuk seperti pelabuhan dan jalur tikus yang sering mafia B3 masukan obat,”tegas labalawa.
Tangapan pihak Polda dari Dirkrumsus Polda Maluku yang di wakili oleh Kasubdit IV. AKBP Asmar Sena bahwa,kita akan menindaklanjuti apa yang di sampaikan oleh ade-ade Mahasiswa.
“Terkait perusahan SSS saya akan suruh anggota saya untuk cek lokasi perusahaan tersebut,karena kita juga di batasi dengan kurangnya anggota,” bebernya.
Petugas akan semaksimal mungkin, sampai bisa tangkap, penjualan merkuri sebanyak 3 ton lebih di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang rencana akan di bawa ke Pulau Buru dan Pulau Jawa, ada juga Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Buru,dan pembeli emas maupun donatur tambang ilegal kabupaten Buru.
Persoalan tambang ini kita sangat serius, namun dunator tambang tidak ada efek jerah,karena keputusan hukuman ada di tangan hakim,seharusnya hakim itu memberikan putusan yang bisa membuat donatur tambang itu kapok.
“Walaupun kita tangkap tetapi putusan hakim tidak membuat mereka kapok kita mau berbuat apa,” tambah dia.
Terkait tong dan tromol maupun pembeli emas,kita akan lakukan penindakan, karena ada salah satu pemilik tong itu masuk jadi target operasi (TO) kita,ungkapnya.
Adapun nama pemilik tong dalam pernyataan sikap yang harus di tangkap di antaranya :
1.Ameks (pemilik tong Desa Wabloi kecamatan lolongguba dan juga donatur).
2.Mas petok (pemilik tong di metar dan juga donatur).
3.Hj,La aco (donatur dan pembeli emas Desa Dava).
4.Hj.Marcus pemilik tong Desa Dava dan Donatur pertambangan ilegal).
5.Sinar Bugis lokasi Desa Kaiely (pembeli emas dan donatur sekaligus penjual obat Sianida).
6.HJ.Danu (pemilik tong unit R dan Donatur).
7.Hj.Sultan (Pemilik tong jalur 2 dan 6 Desa Wabloi dan juga donatur).
8.Iskandar hafid,(Donatur tambang ilegal)(*/bin)