SUMENEP– Polemik pembentukan Kesekretariatan PPS di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur hingga saat ini belum menemukan titik temu.
Sebelumnya, pelaksanaan pelantikan anggota PPS Desa Sukajeruk secara virtual dilaksanakan pada 24 Januari 2023, lantaran kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk berangkat ke daratan.
Jailani Ketua PPS Sukajeruk menjelaskan, Usai pelantikan anggota PPS Desa Sukajeruk tepatnya 25 Januari 2023 langsung lakukan Koordinasi dengan Kepala Desa Sukajeruk melalui telepon seluler, namun sampai tanggal 26 Januari 2023 Kepala Desa tidak mengangkat telepon kami, kemudian PPS mengirimkan pesan melalui WhatsApp namun ironisnya pesan yang dikirim tidak dibaca.
“Setelah tak ada jawaban baik melalui telepon maupun chat WhatsApp nya dan ternyata PPS mendapatkan informasi bahwa Kades sedang berada di daratan menghadiri acara Wisuda,” ujarnya.
Kemudian ditanggal yang bersamaan akhirnya PPS mendatangi Kantor Desa dengan harapan staf Desa bisa menyambungkan Komunikasi dengan Kades, terang Jailani Ketua PPS Sukajeruk.
Dengan sontak rasa kaget dan bingung mendengar apa yang disampaikan oleh Staf Desa Kasi Pemerintahan bahwa, “Sekretaris dan Staf sudah terbentuk pada saat pelantikan PPK di Sumenep, dan Kepala Desa telah menetapkan saya sebagai Sekretaris dan 2 Staf Sekretaris.
Mendengar penjelasan dari Staf Desa Kasi Pemerintahan tersebut,
kami yang sebagai anggota PPS kembali mengatakan bahwa mekanisme pembentukan tetap mengacu pada undang-undang yaitu PKPU no. 8 Tahun 2022 pasal 75 poin 1 sampai 4 jelas, masa iya Sekretariatnya terbentuk duluan sebelum PPS terbentuk.
PPS Sukajeruk akhirnya menunggu kepulangan Kades dan langsung mendatangi kediamannya, untuk memastikan apakah benar apa yang disampaikan Staf Kasi Pemerintahan dan selaras dengan jawaban Kades.
“Ini gawe Desa Cong, kewenangan Desa menunjuk, seandainya kalian (PPS) pesan dulu kalau mau nitip orang pada Saya (Kades) pada saat kalian (PPS) mengikuti test PPS mungkin bisa Saya (Kades) menerimanya,” jelasnya, Jumat (10/02/2023).
Salah satu dari anggota PPS Yushy Angraini, berkata, “Iya tidak bisa Pak Kades, ini bukan masalah titipan, kita ini aja tidak tau bakal keterima atau tidak waktu mendaftar jadi PPS”, akan tetapi Kades dan Staf Kasi Pemerintahan terkesan memaksakan meskipun sudah dijelaskan tentang mekanisme pembentukan Sekretariat PPS.
Tidak berhenti disitu, Jailani Ketua PPS mencoba mendatangi kembali untuk berkoordinasi secara baik-baik dengan Kades, agar mau menyerahkan surat dari KPU Sumenep, Pak Kades langsung mengatakan, Jangan keluarkan Cong, KPU kalau perlu suruh kesini, Saya tetap tidak mau, pokoknya tidak bisa diganggu gugat .
Lanjut Jailani, persoalan ini menurut Jailani agar segera ada jalan keluar maka kami (PPS) mendatangi kantor Sekretariat PPK Masalembu, untuk meminta bantuan mencarikan jalan keluar, akan tetapi dari Ketua PPK Masalembu Deddy Suryadi menyampaikan bahwa, “PPK telah menerima SK Kepala Desa yang berisi nama Sekretaris dan Staf.
Mendengar keterangan Ketua PPK, kami dari PPS merasa kaget dan tidak bisa menerima keputusan sepihak. Akhirnya PPS Desa Sukajeruk melalui PPK menyetorkan 7 nama yang bekerja dilingkungan kantor Desa untuk kemudian dipilih 1 Sekretaris dan 2 Staf oleh Kepada Desa, diluar nama yang diusulkan menurut PPS tidak bisa, karena tidak sesuai dengan isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.534 Tahun 2022, Bab V tentang pembentukan Sekretariat PPK dan PPS, huruf B (Sekretariat PPS) poin 3 huruf C, untuk itu Kami PPS masih menunggu jawaban dari PPK Kecamatan Masalembu.
Melihat apa yang disampaikan oleh Ketua PPK, kami PPS Desa Sukajeruk akan tunduk pada aturan perundang-undangan demi suksesnya Pemilu 2024 mendatang, dan akan terus menjaga marwah KPU tanpa bisa didikte dan diintervensi oleh pihak manapun.(amn/hn)