Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Bekuk Dua Sekawan yang Kerap Pesta Bersama
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Bekuk Dua Sekawan yang Kerap Pesta Bersama
KriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Bekuk Dua Sekawan yang Kerap Pesta Bersama

admin 3 years ago 790 Views
Dua sekawan pengguna sabu sabu

SURABAYA-Dua sekawan diamankan polisi, terkait barang haram. Dua pelakunya, J (25), Dusun II Biaro Lama atau tinggal di Jalan Lebak Jaya Asri Surabaya, dan MFMD (25), warga Dsn Sadon Kabupaten, Magetan atau tinggal di Jalan Simogunung Baru Jaya Surabaya.

Mereka ditangkap di Jalan Kedung Mangu I Surabaya, pada Selasa 06 September 2022, sekitar pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti 1 poket plastik transparan berisi kristal putih narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram beserta bungkusnya.

Kapolsek Krembangan Surabaya, AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Evan Andias menjelaskan,
pengungkapannya berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang sering dijadikan transaksi Narkotika di wilayah Kedung Mangu I Surabaya.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai dua tersangka, yang pada saat itu gelagatnya mencurigakan. Kemudian dihentikan dilakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu,” jelas Evan, Jumat (9/9/2022).

Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa satu unit sepeda motor, dua buah handphone, dos bekas lampu yang berisi sebuah pipet kaca, korek Api, sebuah sedotan, potongan sedotan yang ujungnya runcing (Sekrop), dan sebuah botol kecil.

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

Dua sekawan itu saat ini sudah mendekam dalam penjara, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, PolsekKrembangan, sabu
admin September 9, 2022
Previous Article Tak Terima Ditagih Hutang, Parang Berbicara
Next Article Antisipasi Perjudian, Polisi Robohkan Pagupon Rel Donorejo Sidotopo

Berita Lainnya

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

1 hour ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

1 hour ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?