Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Bekuk Dua Sekawan yang Kerap Pesta Bersama
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Bekuk Dua Sekawan yang Kerap Pesta Bersama
KriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Bekuk Dua Sekawan yang Kerap Pesta Bersama

admin 4 years ago 806 Views
Dua sekawan pengguna sabu sabu

SURABAYA-Dua sekawan diamankan polisi, terkait barang haram. Dua pelakunya, J (25), Dusun II Biaro Lama atau tinggal di Jalan Lebak Jaya Asri Surabaya, dan MFMD (25), warga Dsn Sadon Kabupaten, Magetan atau tinggal di Jalan Simogunung Baru Jaya Surabaya.

Mereka ditangkap di Jalan Kedung Mangu I Surabaya, pada Selasa 06 September 2022, sekitar pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti 1 poket plastik transparan berisi kristal putih narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram beserta bungkusnya.

Kapolsek Krembangan Surabaya, AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Evan Andias menjelaskan,
pengungkapannya berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang sering dijadikan transaksi Narkotika di wilayah Kedung Mangu I Surabaya.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai dua tersangka, yang pada saat itu gelagatnya mencurigakan. Kemudian dihentikan dilakukan penggeledahan didapat barang bukti sabu,” jelas Evan, Jumat (9/9/2022).

Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa satu unit sepeda motor, dua buah handphone, dos bekas lampu yang berisi sebuah pipet kaca, korek Api, sebuah sedotan, potongan sedotan yang ujungnya runcing (Sekrop), dan sebuah botol kecil.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Dua sekawan itu saat ini sudah mendekam dalam penjara, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, PolsekKrembangan, sabu
admin September 9, 2022
Previous Article Tak Terima Ditagih Hutang, Parang Berbicara
Next Article Antisipasi Perjudian, Polisi Robohkan Pagupon Rel Donorejo Sidotopo

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?