SAMPANG– Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH membenarkan penangkapan tahanan Rutan kelas II B Sampang yang kabur.
Narapidana Rutan Kelas II B Sampang tersebut bernama Nasirudin alias Endin 36 tahun, berhasil diamankan pada Jumat (27/01/2023)
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, S.H., menjelaskan, sebelum melaksanakan safari sholat Jumat di Masjid Jalan Delima, Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Sampang, Bripka Moh. Fakhrudin bersama masyarakat berhasil menangkap tahanan Rutan kelas II B Sampang yang kabur dengan melewati tembok belakang Rutan.
Ipda Sujianto menambahkan, Narapidana atas nama Nasirudin alias Endin merupakan warga Dusun Turpuk Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang masih berusia 26 tahun yang sedang menjalani hukuman lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
“Saat mengobrol dengan masyarakat tiba-tiba terdengar teriakan tahanan kabur , tahanan kabur dan mendengar teriakan itu Bripka Fakhrudin bersama masyarakat setempat langsung mengejar tahanan yang merupakan residivis pelaku Curanmor di Kecamatan Sokobanah,” urai Ipda Sujianto.
” Narapidana Endin ini berhasil di diamankan Banit Binpolmas Sat. Binmas Polres Sampang bersama dengan masyarakat setelah lari kurang lebih 150 meter dari rumah tahanan kelas II B Sampang,” ungkapnya.
Setelah berhasil tertangkap, Bripka Fakhrudin melarang masyarakat untuk main hakim sendiri, Nasirudin alias Endin kemudian diserahkan kepada piket jaga Rutan Kelas II B Sampang.hn)