SURABAYA– Polisi Tanjung Perak menggrebek rumah didaerah Gadelsari, Surabaya pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib. Dari dalam rumah diamankan satu orang diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakunya, A (27) tukang pasang Instalasi Wifi yang tinggal dalam rumah tersebut.
Teknisi WiFi ini ditangkap setelah ada informasi jika dia, selain memasang instalasi juga menjual sabu-sabu.
Barang bukti yang disita berupa empat poket sabu siap edar dengan total seberat, 3,72 gram. “Bukan hanya itu, anggota juga menyita, 1 bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik warna hitam serta timbangan elektrik,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polrest Tanjung Perak, Minggu (16/10/2022).
Hendro melanjutkan keterangannya,
Pada saat anggota Satreskoba Polres Tajnung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Orang atau tersangka yang dimaksud tinggal didalam rumah yang beralamatkan Jalan Gadelsari Tama Surabaya.
“Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan setelah benar lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan,” tambahnya.
Terbukti bersalah juga ditemukan barang bukti, Selanjutnya tersangka A dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelakunya kini sudah ditahan dalam penjara.(*)