Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Rumah di Kalibokor Kencana Kecamatan Gubeng didatangi oleh Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 21 Juni 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB.
Rumah itu diketahui ditinggali oleh pria inisial MT (38). Dia adalah pengecer narkotika jenis sabu-sabu.
Dibekuknya MT ini setelah polisi menindaklanjuti informasi yang didapat dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gubeng.
Berbekal informasi serta ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan dan tertangkaplah MT tersebut.
Begitu diamankan lalu dilakukan penggeledahan dalam rumah didapati sapu 1 gram lebih yang diakui milik pelaku.
“Barang buktinya, 4 poket plastik sabu dengan berat masing-masing 0,32, 0,31, 0,30, 0,30 gram, dengan berat bruto total 1,23 gram,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/7/2022).
Selain sabu, lanjut Daniel juga disita, kotak hitam, HP Vivo warna biru, Uang sebesar Rp. 400.000, serta skrop plastik.
Barang bukti sabu yang ditemukan beserta bungkusnya didapat dalam saku celana depan sebelah kiri yang tersangka pakai sewaktu tertangkap di rumah Kalibokor Kencana Surabaya.
“Tersangka MT mengaku mendapatkan barang bukti berupa 4 poket plastik dari orang yang panggilanya SF, belum ketangkap,” tambah Kasat Resnarkoba.
Menurut informasi, SF juga berdomisili didaerah Kalibokor Kencana. MT mendapatkan sabu dengan cara membeli pada Minggu, 19 Juni 2022, kurang lebih pukul 19.30 WIB, yang berada di rumah Kalibokor Kencana. Asalnya 1 Poket seberat 1 gram dengan harga Rp 1.000.000.
Tersangka MT mengaku bahwa membagi barang sabu sebanyak 1 gram tersebut menjadi 7 poket sabu dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga Rp. 200.000, perpoketnya.
“Sedangkan yang 1 poket dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Dia mengaku sudah 3 kali membeli barang sabu ke SF untuk dijual kembali,” pungkas Daniel.
Pelaku yang kini sudah mendekam dalam penjara itu akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.(*)