Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Diminta Selidiki Eks PT. PIP Atas Dugaan Pengolahan Emas Ilegal
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Polisi Diminta Selidiki Eks PT. PIP Atas Dugaan Pengolahan Emas Ilegal
DaerahPemerintahan

Polisi Diminta Selidiki Eks PT. PIP Atas Dugaan Pengolahan Emas Ilegal

admin 3 years ago 36 Views

Seputarindonesia.net II BURU- Pasca Penertiban Tambang Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Petugas Gabungan pada Selasa, (7/6) kemarin di Gunung Botak, kini masyarakat Kabupaten Buru dihebohkan dengan dugaan beroperasinya eks lokasi PT. Prima Indo Persada/ PIP (koorporasi) yang terletak di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Tempat itu diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan emas ilegal metode rendaman. Pasalnya dilokasi stokfsil PT. PIP saat ini diduga telah terjadi pengolahan emas dari limbah sisa-sisa aktifitas penambangan emas tanpa ijin secara ilegal dan tanpa memiliki ijin, Rabu (8/6).

Padahal sebelumnya PT . PIP pada 2019 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka karena adanya laporan polisi nomor LP/A/25/I/2019/Bareskrim tanggal 7 Januari 2019, dengan perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar, melakukan open dumping limba Sludge/Tailling limbah hasil penambangan emas tanpa izin, yang diduga dilakukan PT Prima Indo Persada, beralamat jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal 103, pasal 104 jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PT Prima Indo Persada diduga melakukan pelanggaran karena berbagai hal yakni, melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin. Juga, mereka pun tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, tidak memiliki TPS limbah B3 sludge/tailling. Bahkan, tidak menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk kelola limbah B3 dan PT Prima Indo Persada pun diduga melanggar pasal 102, pasal 103, pasal 104 Jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkaitbpersoalan ini Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Indirwan M. Souwakil angkat bicara.

Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran
Peduli Terhadap Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo
Wamendagri Bima Arya Puji Kecepatan TGC Surabaya di Munas VII APEKSI 2025

“Kami secara lembaga meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku, dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pengolahan emas ilegal dan pencemaran lingkungan dilokasi eks PT. PIP,” ungkap Ketua Umum HMI Cabang Namlea kepada Media Ini, Rabu (8/6) di Namlea, Kabupaten Buru.

Lebih lanjut dijelaskan Pria yang akrab disapa Wan Sowakil ini, Aparat Gabungan Getol Melakukan Penertiban di Gunung Botak yang merupakan aktivitas yang dikerjakan masyarakat, namun kecolongan dan tidak ada tindakan hukum terhadap lokasi Eks PT. PIP yang diduga sedang melakukan pengolah emas ilegal, dan pencemaran lingkungan.

” Kita apresiasi terhadap Petugas Gabungan yang getol melakukan penertiban aktifitas penambangan emas tanpa ijin dikawasan Gunung Botak, tapi yang jadi persoalan kenapa bisa aparat kecolongan aktivitas tambang ilegal dan pencemaran lingkungan yang diduga terjadi di Jalur H, eks PT.PIP. Padahal saat penertiban di Areal Anahoni pasti melewati jalur,” tutur Sowakil.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari pengelola dan pemerintah setempat terkait beraktivitas eks PT. PIP yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2019 lalu.(*/am).

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin June 8, 2022
Previous Article Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap Polri
Next Article Dinkominfo Bojonegoro Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Angkatan I Puslatbang KMP Makassar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Dorong Sinergi Kota Selaraskan Visi-Misi Presiden

1 week ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

1 week ago

Semarak Ladies Program APEKSI: Istri Kepala Daerah Asyik Nguleg Rujak Cingur di Kenjeran

1 week ago

Peduli Terhadap Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?