SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial AZR (32) di rumahnya di Kalijaten, Taman, Sidoarjo, Senin (11/11/2024) pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi kristal putih (sabu) dengan berat total sekitar 0,186 gram, 2 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah HP.
Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. AZR mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain, yakni di Jalan Simolawang Baru 4, Surabaya. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi kristal putih seberat sekitar 5,866 gram dan bungkus bekas teh Sariwangi. Total sabu yang diamankan mencapai sekitar 6,052 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, AZR mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO bernama AM. Transaksi pertama terjadi pada 30 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB di Jalan Rangkah Gang 2 Surabaya, dengan AZR membeli 3 gram sabu seharga Rp 2.850.000. AZR juga mengaku telah memesan 6 gram sabu dari AM sebelum penangkapan.
AZR mengaku telah mengedarkan sabu sejak Oktober 2024 dan mendapatkan keuntungan Rp 400.000 per gram. Ia telah dua kali membeli sabu dari AM. Atas perbuatannya, AZR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.