Seputarindonesia.net, SURABAYA-
Sebuah rumah di Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya, digrebek Polisi Narkoba Surabaya usai Tarawih. Senin 28 Maret 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB.
Satu pria diduga tersangka yang dicari ditangkap. Dia berinisial WR (38), warga setempat. Dari penjaga warkop itu, petugas mengamankan barang bukti sabu.
“Ada lima poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,56 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (22/4/2022).
Selain Narkoba sabu, ditemukan juga masker warna hitam, sedotan skrop, 3 bendel plastik klip kosong, timbangan, dan Uang tunai Rp. 300.000, serta HP.
Lanjut Damiel, tersangka WR mengaku mendapatkan barang bukti berupa berupa 5 poket plastik sabu dengan membeli dari KS (DPO) pada Senin, 28 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wib, diranjau disamping rumah tersangka di Jemur Wonosari Surabaya.
“Sabu seharga 1 gram Rp. 1.000.000, itu belum dibayar karena rencananya akan dibayar setelah semua laku terjual,” tambah Kasat.
Kepada penyidik, WR menerangkan bahwa dari 1 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual kembali dan dari 6 poket tersebut sudah laku sebanyak 1 poket, seharga Rp. 300.000.
Sementara, aktifitas itu dirinya sudah enam kali membeli sabu dari KS untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000, per gramnya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan kini ditahan dalam penjara.(*)