SURABAYA-Pembuatan dan penyebaran scampage website palsu yang mengatasnamanan perusahaan paypal untuk mendapatkan data perbankan dan data pribadi milik orang lain diungkap tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan mengamankan empat orang tersangkanya.
Tersangkanya, KEP, pimpinan kelompok Umbrella, PRS, RKY, TMS, semua sebagai anggotanya. Tiga lainnya HGK, BY, dan FR (DPO)
Para tersangka ini bekerja untuk memperoleh keuntungan dari barbagai negara kurang lebih 7O Negara. Keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah yang didapat olah tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi orang tan ke website penjualan data ilegal.
Keuntungan Tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang labih lima milyar rupiah digunakan tersangka untuk membayar para anggota Umbrella corp.
Pengungkapannya berawal saat petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan patroli menemukan akun facebook dengan Thomas Alfa Edison. Dalam beranda akun Facebooknya ada postingan tentang tool atau software dengan nama Umbrella.
Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan Untuk Menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi.
“Selanjutnya petugas melakukan profiling terhadap akun facebook tersebut hingga dapat mengetahui pengguna atau pemiliknya adalah KEP, lalu petugas berhasil melakukan penangkapan di Lubuk Linggau dan anggotanya PRS pada, 08 Agustus 2022,” sebut Irjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Wakapolda Jatim, Rabu (9/11/2022).
Lanjut Slamet, pada saat penangkapan petugas menemukan scampage yang menyerupai Paypal dan juga data-data kartu debit, kartu kredit dan data pribadi milik orang lain dari berbagai negara.
Selanjutnya pada 11 Agustus 2022 petugas melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap anggota grup Umbrella Corp yang lainnya yaitu RKY, ditangkap di Makassar dan TMS, ditangkap di Yogyakarta.
Sementara itu, cara penyebaran scampage/website palsu yang dilakukan oleh Tersangka SFR yakni mencari akun-akun email dan nomor-nomor handphone target dengan cara membeli maupun mencari menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama numberphone generator.
Untuk jumlah data kartu debit, kartu kredit dan datapribadi milik orang lain yang didapatkan tersangka dari melakukan kegiatan penyebaran scampage melalui email dan sms sejak 2018 sampai dengan agustus 2022, pada saat dilakukan penangkapan berhasil mendapatkan sekitar 260.000 data milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 negara.
“Perolehan data terbanyak adalah dari Warga negara Amerika kurang lebih 239.000, Warga negara Inggris kurang lebih 12.000, negara Rumania kurang lebih 5.000, negara Australia kurang lebih 2.400, Warga negara Indonesia kurang lebih 100 data,” tambah Wakapolda.
Data yang didapatkan tersangka dari penyebaran scampage selanjutnya dijual pada website-website penjualan data illegal. Penjualan data tersebut dilakukan tersangka dengan cara mengupload data-data tersebut pada website penjualan data secara illegal dengan harga jual USD $8 – $10 untuk setiap satu data.
Adapun hasil penjualan data tersebut akan ditransfer oleh website tersebut ke wallet kripto tersangka KEP dalam bentuk mata uang kripto Bitcoin, selanjutnya tersangka KEP mencairkan Bitcoin tersebut melalui layanan exchanger mata uang kripto yang ada di Indonesia untuk dapat ditarik ke rekening Bank tersangka KEP.
Selain beberapa set komputer, disita juga barang bukti, Satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan Nomor polisi BG 1872 GC, mobil merk Honda HRV dengan Nomor. polisi BG 123 INA, Buku Sertifikat Hak Milik Tanah, Uang tunai Rp. 273.000.000.
Satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Tiga Kotak Peluru 9MM merk Federal isi 50 biji, Satu unit mobil merk Toyota Yaris, Satu pucuk Air softgun merk Tokyo Marui warna gold hitam.(*)