SURABAYA– Sebagai bentuk pencegahan tindak kriminalitas yang dilakukan remaja maupun anak di bawah umur di Kota Pahlawan. Petugas meminta rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya diminta memasang imbauan dan larangan masuknya anak dibawah umur.
Imbauan tersebut disampaikan Sat Intel Polrestabes, sebagai bentuk pemantauan sekaligus menindaklanjuti, adanya pengunjung di bawah umur yang beraktivitas di rumah hiburan umum.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono berharap imbauan dan larangan ini ditegakkan pihak pengelola RHU. Ia meminta imbauan bisa dilakukan dalam bentuk banner, spanduk maupun stiker, yang mudah dilihat atau dibaca.
“Ini sebagai bentuk antisipasi kriminalitas dan potensi kerawanan, dalam rangka menciptakan situasi siskamtibmas di wilayah Polrestabes Surabaya,” kata Kompol Edi Hartono, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada Satintelkam, Satbinmas dan polsek jajaran di Kota Surabaya menerapkan instruksi serupa.
Kegiatan ini juga menggandeng atau berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya, manajemen rumah hiburan, maupun Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Belum lama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk menerapkan imbauan tersebut.
“Kami sudah menggelar rapat internal, agar pihak-pihak terkait melakukan pencegahan tindak kriminalitas yang dilakukan anak-anak,” urainya.
Pihaknya juga meminta ketelitian petugas keamanan RHU, untuk mengawasi pengunjung yang masih dibawah umur.
“Petugas keamanan kami minta melihat satu per satu setiap pengunjung yang masuk, terutama yang terlihat masih muda. Atau tamu yang datangnya bergerombol lebih dari satu orang, untuk menaruh KTP di front office,” tutupnya.
Petugas penjaga RHU wajib memeriksa setiap pengunjung yang dinilai anak-anak. Apabila terbukti tidak memiliki KTP, Polrestabes meminta pihak pengelola RHU melarang anak di bawah umur masuk.(*)