Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Surabaya Himbau RHU Tolak Pengunjung Anak Anak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Surabaya Himbau RHU Tolak Pengunjung Anak Anak
KriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Surabaya Himbau RHU Tolak Pengunjung Anak Anak

admin 3 years ago 767 Views
Himbau RHU Tolak Pengunjung Anak Anak

SURABAYA– Sebagai bentuk pencegahan tindak kriminalitas yang dilakukan remaja maupun anak di bawah umur di Kota Pahlawan. Petugas meminta rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya diminta memasang imbauan dan larangan masuknya anak dibawah umur.

Imbauan tersebut disampaikan Sat Intel Polrestabes, sebagai bentuk pemantauan sekaligus menindaklanjuti, adanya pengunjung di bawah umur yang beraktivitas di rumah hiburan umum.

Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono berharap imbauan dan larangan ini ditegakkan pihak pengelola RHU. Ia meminta imbauan bisa dilakukan dalam bentuk banner, spanduk maupun stiker, yang mudah dilihat atau dibaca.

“Ini sebagai bentuk antisipasi kriminalitas dan potensi kerawanan, dalam rangka menciptakan situasi siskamtibmas di wilayah Polrestabes Surabaya,” kata Kompol Edi Hartono, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada Satintelkam, Satbinmas dan polsek jajaran di Kota Surabaya menerapkan instruksi serupa.

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Kegiatan ini juga menggandeng atau berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya, manajemen rumah hiburan, maupun Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Belum lama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk menerapkan imbauan tersebut.

“Kami sudah menggelar rapat internal, agar pihak-pihak terkait melakukan pencegahan tindak kriminalitas yang dilakukan anak-anak,” urainya.

Pihaknya juga meminta ketelitian petugas keamanan RHU, untuk mengawasi pengunjung yang masih dibawah umur.

“Petugas keamanan kami minta melihat satu per satu setiap pengunjung yang masuk, terutama yang terlihat masih muda. Atau tamu yang datangnya bergerombol lebih dari satu orang, untuk menaruh KTP di front office,” tutupnya.

Petugas penjaga RHU wajib memeriksa setiap pengunjung yang dinilai anak-anak. Apabila terbukti tidak memiliki KTP, Polrestabes meminta pihak pengelola RHU melarang anak di bawah umur masuk.(*)

TAGGED: diskotik, Hiburan, polrestabessurabaya, rhu
admin November 10, 2022
Previous Article Bupati Bojonegoro Cup 2022, Ada Cabor Dipertandingkan
Next Article Marak Curanmor, Polsek Tandes hanya Dapat Pelimpahan Pelaku

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

4 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

4 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

5 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?